Ia kemudian mencontohkan gelaran Pemilu 2024 yang seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.
Lalu, jika ada putusan dari pengadilan bahwa ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024 otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.
Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin mengetuk palu putusan tersebut.
"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengatakan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.
"Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagi pula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?" jelasnya.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan bahwa individu maupun kelompok tidak bisa memaksa UGM untuk memperlihatkan dokumen seperti ijazah milik Jokowi.
Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.
"Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa," ucapnya.
"Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa," sambung Mahfud.
Sumber: JatimTimes
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?