Sebab, ayah Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu telah melakukan pembohongan publik.
"Tapi, seluruh sistem berpikir kita itu menilai bahwa Jokowi, kalaupun dia memenangkan misalnya tuntutannya itu, dia juga akan dihukum secara moral. Karena dia menyimpan kebohongan itu selama bertahun-tahun," jelas Rocky Gerung.
Menurut Rocky, Jokowi juga sudah menjadikan ijazah sebagai alat politik.
"Kebohongan artinya mempermainkan ijazah dia itu sebagai alat politik untuk membaca suasana," katanya.
"Kalau dia sebutin dari dulu ya sudah kan selesai kan. Jadi sebetulnya ini bukan soal hukum, ini soal ethics, leadership ethics, etika kepemimpinan," papar Rocky Gerung
"Seorang pemimpin yang masuk akal, tidak punya semacam dendam pada rakyatnya," tandasnya.
Sebagai informasi, Jokowi telah melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Dia melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Iteu semua sudah disampaikan," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Yakup juga menuturkan pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti dan video kepada penyidik.
Dia mengatakan Jokowi akan menghormati segala proses hukum yang dilakukan oleh penyidik.
"Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidikan masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," tuturnya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 M Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak
Susno Duadji Buka Suara Soal Ijazah Jokowi & Kasus Roy Suryo: Analisis Hukum Terkini
Mahfud MD Prediksi Vonis NO untuk Roy Suryo, Beberkan Alasan Hakim Harus Balikkan Logika Hukum
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi