Menurutnya, Indonesia tak lagi darurat mafia peradilan. Sebab, proses penegakan hukum tak hanya dimainkan oleh para penegaknya, seperti hakim, jaksa, dan polisi.
"Pejabat di birokrasi itu bermafia juga dalam kasus-kasus di luar pengadilan. Legislatif itu bisa membuat undang-undang dengan berkongkalikong dengan orang luar. Agar sebuah undang-undang ini dicoret pasalnya, agar ditambah ini, agar macam-macam pesanan," imbuhnya.
Dalam konteks saat ini, eks Menko Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengatakan, mafia peradilan sudah sangat busuk dan dilakukan secara berjamaah.
Hakim yang dulunya menerima suap sendiri-sendiri, kini dilakukan secara berjamaah.
"Sekarang itu (para hakim) bertemu, bersidang antar hakim itu sebelum putusan. Berkonspirasi, lah gitu ya? Berkonspirasi gitu. Tidak satu-satu lagi," katanya.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?