Analisis Skenario Pencalonan Gibran Rakabuming: Ijazah, MK, dan Peran Prabowo
Rismon Hasiholan Sianipar dengan lugas mengungkapkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bukanlah inisiatif tunggal Prabowo Subianto. Menurut analisanya, telah ada skenario besar yang dirancang jauh hari untuk mengatasi kendala usia dan ijazah SMA Gibran agar ia memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden.
Peran Kunci Perubahan Aturan di MK dan KPU
Publik mungkin hanya menyoroti perubahan syarat usia pencalonan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, skenario ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ditjen Dikdasmen mengeluarkan surat penyetaraan ijazah SMA untuk Gibran, sementara KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 3 yang memberikan pengecualian.
Pasal tersebut menyatakan bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas dikecualikan bagi bakal calon yang tidak memilikinya dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Aturan ini, bersama dengan surat dari Ditjen Dikdasmen dan keputusan MK, dianggap sebagai satu paket yang sempurna untuk meloloskan Gibran.
Skenario Besar dan Keterlibatan Lembaga
Bagi pihak yang telah memantau isu dugaan ijazah palsu Jokowi dan Gibran, seperti Rismon Sianipar dan Roy Suryo, rangkaian kejadian di MK, KPU, dan Ditjen Dikdasmen adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Rismon menyebutnya sebagai tiga skenario besar, dengan "Parcok" disebut sebagai pelaksananya. Keterlibatan tangan-tangan kekuasaan terlihat jelas bagi mereka, meski sulit dibuktikan di mata awam.
Artikel Terkait
Jokowi Terima Tawaran Menarik Xi Jinping untuk Proyek Kereta Cepat: Ini Dampaknya bagi Indonesia!
Dicegah Masuk Indonesia! Dua Buronan Interpol Asal Pakistan Gagal Kabur ke Nusantara
KPK Diingatkan Soal Whoosh: Dugaan Keterlibatan Jokowi-Luhut di Buka Aktivis 98
Sita Rp 13 Triliun Tapi Tak Berani Tangkap Silfester, Apa Kata Dunia?