Analisis Skenario Pencalonan Gibran Rakabuming: Ijazah, MK, dan Peran Prabowo
Rismon Hasiholan Sianipar dengan lugas mengungkapkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bukanlah inisiatif tunggal Prabowo Subianto. Menurut analisanya, telah ada skenario besar yang dirancang jauh hari untuk mengatasi kendala usia dan ijazah SMA Gibran agar ia memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden.
Peran Kunci Perubahan Aturan di MK dan KPU
Publik mungkin hanya menyoroti perubahan syarat usia pencalonan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, skenario ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ditjen Dikdasmen mengeluarkan surat penyetaraan ijazah SMA untuk Gibran, sementara KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 3 yang memberikan pengecualian.
Pasal tersebut menyatakan bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas dikecualikan bagi bakal calon yang tidak memilikinya dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Aturan ini, bersama dengan surat dari Ditjen Dikdasmen dan keputusan MK, dianggap sebagai satu paket yang sempurna untuk meloloskan Gibran.
Skenario Besar dan Keterlibatan Lembaga
Bagi pihak yang telah memantau isu dugaan ijazah palsu Jokowi dan Gibran, seperti Rismon Sianipar dan Roy Suryo, rangkaian kejadian di MK, KPU, dan Ditjen Dikdasmen adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Rismon menyebutnya sebagai tiga skenario besar, dengan "Parcok" disebut sebagai pelaksananya. Keterlibatan tangan-tangan kekuasaan terlihat jelas bagi mereka, meski sulit dibuktikan di mata awam.
Posisi Prabowo Subianto dalam Skenario Ini
Analisis ini menyiratkan bahwa Prabowo mungkin hanya mengikuti skenario yang telah disiapkan untuk meloloskan pencalonan Gibran. Bahkan, dikatakan bahwa Prabowo-lah yang berkali-kali meminta Gibran menjadi pendampingnya, karena semua jalan telah dipersiapkan dengan sangat rapi. Sebagai Menteri Pertahanan saat itu dan orang dalam, Prabowo diyakini memahami betul persiapan Jokowi menghadapi Pilpres 2024.
Pernyataannya bahwa dirinya tidak akan menang tanpa dukungan Jokowi semakin menguatkan analisis ini. Namun, khusus mengenai isu ijazah Jokowi dan Gibran, Prabowo dianggap tidak mengetahui masalahnya. Ketidaktahuan ini justru dimanfaatkan dengan melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Kelanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Meski secara hukum ijazah Jokowi telah dinyatakan asli oleh lembaga penerbit dan Bareskrim, Roy Suryo dan kawan-kawan berhasil meyakinkan sebagian publik bahwa terdapat kejanggalan objektif. Ketertutupan pihak-pihak terkait, termasuk UGM dan Bareskrim, untuk terbuka sejak awal justru memicu kecurigaan.
Saat ini, 31 organisasi relawan Jokowi mendesak penanganan kasus ini, sementara Presiden Prabowo dianggap membiarkan Roy Suryo cs bebas bergerak. Pernyataan Prabowo bahwa tidak ada orang yang tidak tersentuh hukum, meski dalam konteks korupsi, diharapkan juga berlaku untuk mengakhiri kemelut kasus ijazah ini secara transparan dan tuntas.
Penulis: Erizal, Direktur ABC Riset & Consulting
Sumber artikel asli: Paradapos.com
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen