"Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini, sering rakyat frustrasi, kemana? Tidak ada," katanya.
Maruarar mengatakan, tindakan penegak hukum seperti yang dia alami adalah bentuk diskresi yang salah di tubuh kepolisian.
Sebab itu, Maruarar menyebut harus ada mekanisme yang lebih baik agar masyarakat bisa mencari keadilan tanpa proses penghakiman di awal oleh aparat penegak hukum.
Dia mencontohkan, di Australia dan beberapa negara Eropa, ada mekanisme pengadilan rakyat yakni setiap orang bisa secara langsung merekonstruksikan perkara dan membawa kasusnya ke depan hakim.
Mekanisme yang dikenal dengan istilah "peradilan rakyat" ini bisa saja diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Meskipun komplikasi masih sangat luas, tetapi untuk mengatasi kondisi ini kita tidak bisa bicara hanya dengan omongan dan pidato, tetapi law social engineering instrumen bisa dipakai, saya kira," ucapnya.
"Ini yang bisa kita katakan dengan peradilan rakyat yang menurut saya bisa sedikit banyak apa yang menjadi kebuntuan," tutur Maruarar.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Modus & Fakta