"Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini, sering rakyat frustrasi, kemana? Tidak ada," katanya.
Maruarar mengatakan, tindakan penegak hukum seperti yang dia alami adalah bentuk diskresi yang salah di tubuh kepolisian.
Sebab itu, Maruarar menyebut harus ada mekanisme yang lebih baik agar masyarakat bisa mencari keadilan tanpa proses penghakiman di awal oleh aparat penegak hukum.
Dia mencontohkan, di Australia dan beberapa negara Eropa, ada mekanisme pengadilan rakyat yakni setiap orang bisa secara langsung merekonstruksikan perkara dan membawa kasusnya ke depan hakim.
Mekanisme yang dikenal dengan istilah "peradilan rakyat" ini bisa saja diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Meskipun komplikasi masih sangat luas, tetapi untuk mengatasi kondisi ini kita tidak bisa bicara hanya dengan omongan dan pidato, tetapi law social engineering instrumen bisa dipakai, saya kira," ucapnya.
"Ini yang bisa kita katakan dengan peradilan rakyat yang menurut saya bisa sedikit banyak apa yang menjadi kebuntuan," tutur Maruarar.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?