PARADAPOS.COM - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkapkan bahwa ada 6 orang kliennya yang menjadi terlapor atau dilaporkan Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, terkait tudingan ijazah palsu, Rabu (30/4/2025) lalu.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah karena diaggap menuding ijazah Jokowi palsu.
Sebelumnya tim kuasa hukum Jokowi mengatakan sedikitnya ada 5 nama yang menjadi terlapor, meski secara resmi bahwa terlapor dalam pelaporan yang dilakukan Jokowi atas kasus ini adalah dalam lidik.
Terungkapnya 6 orang yang menjadi terlapor dalam pelaporan Jokowi ke Polda Metro diungkapkan Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, dalam konferensi persnya yang ditayangkan di channel akun YouTube Refly Harun, Senin (12/5/2025).
Ke 6 orang terlapor dalam laporan Jokowi ke Polda Metro itu adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Prof Egi Sudjana.
"Begitu klien kami Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Prof Egi Sudjana dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo ke Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025, Beskrim tiba-tiba bergerak cepat memproses aduan masyarakat tentang ijazah palsu Jokowi dan menyebut sudah 90 persen melakukan penyelidikan, dan akan dituntaskan melalui tes laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi," kata Ahmad Khozinudin.
Dalam konferensi persnya itu, kata Ahmad, pihaknya selaku kuasa hukum 6 terlapor menyatakan sikap menolak hasil uji laboratorium forensik ijazah Jokowi yang dilakukan Bareskrim Polri.
Meskipun saat ini hasil uji lab forensik yang dilakukan Bareskrim Polri atas ijazah Jokowi belum rampung.
Tampak hadir dalam acara penolakan hasil uji lab forensik oleh Bareskrim tersebut adalah Roy Suryo dan pihak lain yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Berkenaan dengan hal itu kata Ahmad, pihaknya menyatakan menolak hasil uji lab yang dilakukan Bareskrim dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.
"Berkenaan dengan hal itu Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyatakan sikap, pertama kami menolak hasil tes laboratorium forensik secara sepihak oleh Bareskrim Polri," katanya.
"Karena proses yang sepihak ini syarat muatan politik, tidak egaliter, tidak transparan, tidak kredibel dan tidak akuntabel," tambahnya.
Artikel Terkait
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp1 Triliun
Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Berpeluang Jadi Saksi Kunci Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI