PARADAPOS.COM - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini dilayangkan karena KPK dinilai menghentikan penyidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Umum Arruki, Marselinus Edwin Hardhian mengungkapkan, laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Agustus 2024.
Namun, hingga Mei 2025, belum ada perkembangan signifikan dari KPK terkait laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut.
“Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, kelompok masyarakat yang tergabung dalam JPI mengajukan laporan kepada KPK terkait dugaan tindak pidana KKN yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” kata Marselinus, dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
“Termohon mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” tambah dia.
Marselinus menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut terdapat dugaan penyimpangan serius, termasuk masalah pungutan biaya haji yang melebihi ketentuan dan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.
Selain laporan di KPK, Marselinus juga merujuk pada temuan Panitia Khusus Angket DPR yang menyebut adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Perantara Suap Ijon Proyek
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan