Selanjutnya, Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.
"Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS yang kedua RSN yang ketiga TT yang keempat ES dan yang kelima KTR," tutur Ade Ary.
Namun, lantaran merasa dirugikan Jokowi akhirnya menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Ade Ary turut menerangkan pihak terlapor dalam laporan itu dalam proses penyelidikan.
Namun, pada prosesnya muncul sejumlah nama yang hingga saat ini masih dalam pendalaman.
"Jadi makanya waktu itu rekan-rekan pernah bertanya apakah benar A, B, C, D itu terlapor, terlapornya dari laporan yang kami terima dalam penyelidikan.
Tapi dalam peristiwa itu muncul beberapa nama yang dijelaskan oleh pelapor selaku korban dan peristiwa inilah yang dilakukan proses pendalaman saat ini," ujarnya.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Kejanggalan Kasus Sabu Pamulang: 4 Koper Bolak-Balik Dibawa Polisi, Ada Apa?
KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Perantara Suap Ijon Proyek
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta