Sedangkan tergugat pertama, Jokowi dihadiri kuasa hukumnya, YB Irpan dan pihak tergugat kedua KPU Solo dan tergugat ketiga, SMAN 6 dihadiri langsung oleh prinsipal kemudian pihak UGM Yogyakarta dihadiri perwakilannya.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menyampaikan, pihaknya selanjutnya menunggu jadwal sidang dalam gugatan tersebut karena tidak terjadi kesepakatan damai saat proses mediasi.
"Penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock atau tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai," katanya kepada wartawan, Rabu (14/5/2025) siang.
Oleh karena pihak tergugat pertama tidak perlu lagi menghadiri mediasi gugatan soal dugaan ijazah palsu yang akan berlangsung pada pekan depan.
Kendati demikian, lanjutnya, tergugat dua hingga empat masih diminta untuk menghadiri mediasi karena ada hal-hal yang perlu dilakukan pembahasan bersama-sama penggugat dan mediatorm
"Tapi untuk kepentingan tergugat pertama sesusai dengan tuntutan, oleh karena kami sama sekali tidak pernah mau memenuhi bahkan kami akan memberikan kesempatan secara leluasa dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara, supaya penggugat ini mampu membuktikan atas dalil gugatan yang menduga bahwa ijazah Pak Jokowi palsu," terangnya.
YB Irpan menegaskan bahwa pihak tergugat pertama menutup pintu damai dalam proses mediasi.
Hal tersebut tidak lepas dari keyakinan dan keabsahan ijazah Jokowi yang telah terkonfirmasi baik dari UGM Yogyakarta dan SMAN 6.
"Menurut sudut pandang kami, tidak perlu adanya uji lab dan sebagaimana halnya seperti opini yang selama ini dibangun pihak-pihak yang menginginkan uji lab," ungkapnya Kuasa Hukum Jokowi.
Sementara itu Kuasa Hukum, Andika Dian Prasetyo mengatakan, sebagai penggugat menghormati proses mediasi karena sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Dalam proses mediasi, terangnya, mediator mengusulkan beberapa opsi seperti opsi perdamaian tapi pihaknya masih mempertimbangkan.
Mengingat pihak tergugat pertama seperti diketahui sudah menyatakan deadlock sejak kemarin.
"Untuk mediasi, kami harus melaporkan kepada prinsiple kami yang kebetulan sedang dalam kegiatan menguji mahasiswanya di Semarang," ungkapnya.
Saat diminta tanggapan mengenai pihak tergugat pertama yang menutup pintu damai, terang Andika, pihaknya menghormati hukum yang ada di Indonesia.
Pihaknya siap dengan pembuktian manakala nantinya berlanjut dengan proses sidang karena tidak terjadi kesepakatan damai saat mediasi.
"Otomatis kami siap, kami ini kan penggugat, kami juga akan membuktikan dalil-dalil dan lain sebagainya, bukti-bukti, ya tentunya akan kami gelar di persidangan," pungkasnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun