Tim TIPU UGM Kini Minta Jokowi Buktikan KTP, KK dan Ijazah SMA Saat Daftar ke KPU!

- Senin, 02 Juni 2025 | 06:40 WIB
Tim TIPU UGM Kini Minta Jokowi Buktikan KTP, KK dan Ijazah SMA Saat Daftar ke KPU!




PARADAPOS.COM - Setelah tudingan dugaan ijazah palsu UGM milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kini diminta turut menunjukan jati diri. 


Terbaru, Jokowi diminta membuktikan ijazah SMA, KTP, hingga Kartu Keluarga Jokowi untuk mendaftar ke KPU mulai dibidik.


Permintaan itu disampaikan oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), M Taufiq.


Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025) pukul 10.00 WIB.


Kali ini sidang berisi pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). 


Menurut Taufiq, ada 36 lembar gugatan sudah disiapkan oleh pihaknya untuk sidang pada Senin pagi.


"Pembacaan gugatan, gugatan setebal 36 lembar akan dibacakan secara bergantian oleh anggota TIPU UGM (besok)," ungkap Taufiq saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).


Taufiq menjelaskan, walaupun ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan UGM telah dinyatakan identik atau asli oleh Bareskrim Mabes Polri, ia menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya ke PN Solo tak semudah itu.


"Kami ingin melakukan pendidikan politik melalui jalur hukum, makanya sesungguhnya sidangnya baru dimulai besok. Dan biasanya kalau gugatan itu pada umumnya (saat di persidangan) dianggap dibacakan, biasanya Majelis Hakim menawarkan (pada penggugat maupun tergugat) bertanya (gugatan dianggap dibacakan) boleh nggak biar tidak berlama-lama," imbuhnya.


"Namun, berhubung kasus ini menjadi sorotan, maka kami akan membacakan (gugatan) secara penuh di depan persidangan setebal 36 lembar secara bergantian," tambah


Pembacaan gugatan secara penuh itu diakui Taufiq sebagai upaya agar masyarakat paham bahwa yang dipermasalahkan bukan sekadar ijazah Jokowi asli atau palsu.


"Ini yang tidak diketahui kejutannya, masyarakat kan hanya mengetahui seolah-olah apakah saya mempertanyakan ijazah asli pak Jokowi yang SMA. Bukan hanya itu. Itu hanya salah satu poin."


"Jadi yang kita minta itu kewajiban KPU membuka semua data tentang proses pendaftaran pak Jokowi."


"Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi," urainya.


Sementara soal gugatannya terhadap SMAN 6 dan UGM, Taufik mengatakan, nantinya pihak tergugat diminta menunjukkan apakah ijazah yang dipegang Jokowi sama dengan ijazah yang dikeluarkan pada tahun kelulusan.


"Nah itu yang akan kami minta tunjukkan. Di SMA maupun kuliah (masa itu) ada namanya Stamboek atau buku induk atau buku registrasi. Nah tinggal di situ ada nggak (data Jokowi)."


"Jadi sebenarnya gugatan inti dari kami adalah data administrasi pendidikan Jokowi dari SMA hingga kuliah di UGM karena dasar gugatan kita juga menggunakan peraturan KPU," beber dia.


Kejutan lain juga telah disiapkan oleh Taufiq dan kawan-kawan dengan mempersiapkan pihak ketiga dari salah satu lembaga negara.


"Saya juga akan menarik pihak ketiga, bukan alumni SMAN 6. Tapi pihak ketiga yang saya tarik itu lembaga negara. Siapa? Tunggu saja besok. Kalau saya beritahu sekarang. Ndak terkejut," pungkasnya.


Roy Suryo Pertanyakan Keabsahan KKN Jokowi di Wonosegoro Boyolali


Setelah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dipermasalahkan, kini Roy Suryo mempertanyakan keabsahan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dijalani Jokowi ketika menjadi mahasiswa.


Roy Suryo mengkritisi KKN Jokowi yang disebut-sebut berlangsung pada tahun ketiga masa kuliahnya.


Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam proses akademik tersebut.


Roy Suryo merasa janggal melihat mahasiswa program S1 yang belum menempuh 100 SKS untuk mengikuti KKN.


“Mana ada mahasiswa S1 yang baru menempuh kurang dari 100 SKS sudah bisa KKN. KKN itu biasanya dilakukan saat sudah hampir 100 SKS. Kalau baru tiga tahun, biasanya SKS-nya belum sampai 80,” ujar Roy saat tampil di acara Indonesia Lawyers Club, Kamis (29/5/2025).


Dirinya lantas merujuk pada kesaksian sejumlah warga dan unggahan di media sosial yang meragukan keberadaan program KKN Universitas Gadjah Mada (UGM) di Desa Wonosegoro, Boyolali, lokasi yang diklaim menjadi tempat KKN Jokowi pada tahun 1983.


“Orang-orang dari Desa Wonosegoro sekarang muncul di media sosial, bersaksi bahwa saat itu belum ada program KKN dari UGM di desa mereka,” lanjutnya.


Selain itu, Roy juga mempertanyakan keabsahan dokumen akademik yang ditampilkan oleh pihak kepolisian.


Ia menyoroti munculnya dokumen KHS (Kartu Hasil Studi) yang menurutnya tak seharusnya dipublikasikan karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.


"Ada nilai A hanya 4 mata kuliah, nilai B sekitar 7 atau 8, nilai C malah 19, dan nilai D juga ada. Tapi tidak ada nilai KKN. Jadi bagaimana bisa dikatakan sudah KKN?" tegas Roy.


Dia pun mencurigai adanya kejanggalan pada dokumen skripsi yang beredar.


Ia menyoroti absennya lembar pengesahan asli dalam skripsi tersebut, serta dugaan adanya fotokopi yang terindikasi dari noda kopi yang tercetak di tengah halaman.


"Kalau skripsi seperti itu, tanpa pengesahan asli dan hanya fotokopi, bahkan ada bekas kopi di tengahnya, bagaimana bisa diakui? Ini jelas mencoreng integritas akademik," ujar Roy dengan tegas.


Lebih lanjut, Roy juga menyayangkan sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menurutnya kurang berhati-hati dalam menyikapi isu ini.


Ia merasa bahwa UGM, sebagai sebuah institusi akademik, seharusnya lebih bertanggung jawab dalam menghadapi persoalan tersebut.


"Saya tidak menyalahkan pengacara, karena memang tugasnya membela. Namun, UGM sebagai institusi akademik harusnya lebih bertanggung jawab," tutup Roy Suryo. 


Sumber: Tribun

Komentar