PARADAPOS.COM - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengakui jika pihaknya sudah menerima surat permintaan pertimbangan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI yang ajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut," kata Indra saat dihubungi pada Selasa (3/6/2025).
Ia mengatakan, bahkah surat tersebut sudah pihaknya serahkan juga kepada pimpinan DPR RI.
"Dan sudah kami teruskan ke pimpinan," katanya.
Lebih lanjut, soal tindak lanjutnya mengenai surat tersebut akan tergantung bagaimana pimpinan DPR RI menyikapinya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, mengaku dirinya belum menerima surat yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.
"Saya belum terima," katanya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI.
Kali ini Forum Purnawirawan itu mengajukan surat kepada DPR, DPD dan MPR RI agar mempertimbangkan usulan tersebut.
Berdasarkan surat yang diterima, tertulis nomor surat 003/FPPTNI/V/2025.
Dalam surat dituliskan jika pihak Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat, Selasa (3/6).
Adanya hal itu pun langsung dikonfirmasi. Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio menyampaikan, jika surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin (2/6) kemarin.
Ia mengaku kalau surat tersebut telah diterima oleh orang sekretatiat DPR, DPD, dan MPR RI.
"Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya," kata Bimo.
Ia mengatakan, dalan surat yang dikirimkan tersebut pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun