Bodo Amat Ada Gugatan di MK, Istana Soal Wamen Rangkap Jabatan di BUMN: Tak Langgar Aturan!

- Rabu, 04 Juni 2025 | 05:40 WIB
Bodo Amat Ada Gugatan di MK, Istana Soal Wamen Rangkap Jabatan di BUMN: Tak Langgar Aturan!

PARADAPOS.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbimenanggapi ihwal sorotan terhadap rangkap jabatan sejumlah wakil menteri di struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Hasan Nasbi lantas merujuk putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 yang ia sebut tidak melarang ihwal rangkap jabatan.


"Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada," kata Hasan Nasbi di kantor PCO, dikutip Rabu (4/6/2025).


"Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK," sambung Hasan.


Kendati begitu, Hasan Nasbi tidak mempermasalahkan bila ada warga negara yang mengajukan gugatan. 


Ia berujar hal tersebut menjadi hak konstitusional warga negara.


"Kalau ada yang menggugat silakan. Maksudnya itu kan hak konstitusional warga. Tapi hari ini perkeputusan itu dibuat, Minggu kemarin ya, perkeputusan itu dibuat itu tidak melanggar aturan apa pun. Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri sekretaris negara enggak boleh memang. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan," beber pendiri lembaga survei Cyrus Network itu. 


"Karena dalam putusan nomor 80 tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan," sambung Hasan.


Gugatan di MK soal Rangkap Jabatan di Kabinet Prabowo


Sebelumnya, sosok Juhaidy Rizaldy Roringkon dari Indonesia Law and Democracy Studies menggugat Undang-undang (UU) Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi (MK).


Dia meminta agar Mahkamah Konstitusi melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan pada struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Juhaidy juga mempersoalkan adanya anggota Kabinet Merah Putih pada struktur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).


Halaman:

Komentar