PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan perdana ini digelar setelah pelimpahan perkara dari kepolisian, di mana Febrie kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diperiksa selama sekitar sembilan jam dan tidak ditahan.
Pemeriksaan Berlangsung Kooperatif
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa kliennya menjalani proses pemeriksaan dengan sikap kooperatif. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul sembilan pagi hingga selesai itu mencakup 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab.
“Hari ini sudah di-BAP, tadi dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan, sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Latar Belakang Kasus dan Tersangka Lain
Kasus yang menjerat Febrie sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya. Setelah proses penyelidikan awal, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejagung. Selain Febrie, penyidik juga telah menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka.
Tiga Sprindik Baru Diterbitkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menjadi dasar pengembangan kasus.
“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” jelas Anang.
Dengan diterbitkannya ketiga sprindik tersebut, Anang menegaskan bahwa seluruh tindakan pro justicia kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Tim Khusus dan Koordinasi Lintas Lembaga
Untuk menangani perkara ini secara serius, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Beberapa di antaranya merupakan mantan personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membawa pengalaman dan keahlian dalam menangani kasus-kasus kompleks.
Proses penyidikan direncanakan berjalan dengan koordinasi erat bersama penyidik Polri dan KPK, termasuk melalui mekanisme supervisi. Selain itu, seluruh proses akan berada di bawah pengawasan Komisi III DPR RI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU
Jacksen F Tiago Pimpin Seleksi 46 Pemain Muda Putri di HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026
Mario Suryo Aji dan Veda Ega Pratama Siap Berlaga di MotoGP Mandalika 2026
Polisi Bongkar Pabrik Narkotika Etomidate di Rumah Mewah PIK, WNA Singapura Jadi Koki