PARADAPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie membeberkan enam alasan konstitusional yang bisa menjadi dasar pemakzulan presiden atau wakil presiden.
Hal ini disampaikan Jimly saat menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan disuarakan sejumlah purnawirawan TNI.
Menurut Jimly, dorongan tersebut merupakan ekspresi kekecewaan yang harus dimaklumi, tetapi tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Nah, kalau alasannya sebenarnya, kalau konkretnya mau dicari-cari, gampang. Ada enam yang bisa dijadikan alasan (pemakzulan)," ungkap Jimly saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025).
Jimly mengatakan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat enam alasan yang bisa digunakan sebagai dasar pemberhentian seorang presiden atau wakil presiden.
"Pertama, berkhianat pada negara. Kedua, korupsi. Ketiga, menerima suap. Keempat, melakukan tindak pidana berat yang ancamannya di atas lima tahun penjara," urai Jimly.
Alasan kelima, lanjut dia, adalah apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan perbuatan tercela.
“Contohnya sederhana saja. Kalau presiden lewat di Jalan Sudirman, buka jendela, meludah, kena ibu-ibu naik motor yang sedang dandan mau ke kawinan. Itu tercela apa tidak? Tentu tercela,” ujar dia.
Adapun alasan keenam bersifat administratif, seperti presiden atau wapres meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.
Artikel Terkait
KPK Diduga Ciut ke Bobby Nasution, Terikat Janji Politik dengan Jokowi?
Kejagung Geledah Ditjen Bea Cukai, Buktikan Pejabat Ini Berbohong ke Publik!
Siapa yang Berhak Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun?
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO