PARADAPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengurai sederet penjelasan terkait dengan desakan pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden.
Kata Mahfud, ada tiga alasan terkait kasus yang bisa menjadi pemicu pemakzulan Gibran dapat terjadi dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, isu pemakzulan Gibran Rakabuming muncul setelah Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat kepada lembaga legislatif.
Isinya adalah para Purnawirawan TNI tersebut menyebut Gibran tidak layak menjadi wakil presiden Prabowo Subianto.
Terkait dengan desakan dari Purnawirawan TNI tersebut, Mahfud MD mengurai tanggapan.
Sebagai pakar hukum, Mahfud menyebut bahwa berdasarkan undang-undang, presiden dan wakil presiden memang bisa dimakzulkan asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.
"Kalau istilah konstitusi pasal 7A hasil amandemen, presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila diduga terlibat lima hal, empat hal pelanggaran hukum, satu hal perbuatan tercela, satu hal lagi keadaan," ungkap Mahfud MD dalam konten Youtube-nya, dilansir pada Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Mahfud pun menjelaskan syarat apa saja yang memungkinkan seorang kepala negara dan wakilnya diberhentikan.
Ada beberapa syarat yang terkait dengan ketentuan hukum maupun politik.
"Apa saja itu, satu melakukan pengkhianatan terhadap negara Pancasila NKRI. Yang kedua terlibat korupsi, penyuapan, kejahatan berat. Kejahatan berat tuh kejahatan yang disamakan dengan kejahatan yang diancam dengan lima tahun ke atas. Lalu (ketiga) perbuatan tercela, sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. Bisa mudah, makanya itu dinilai oleh politik soal perbuatan tercela itu, perbuatan tercela tuh sangat fleksibel tergantung situasi politik," pungkas Mahfud MD.
"Keenam, (karena) keadaan, misalnya ternyata tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden, misalnya sakit permanen, kehilangan kewarganegaraan. Atau malah berhenti, minta berhenti, harus diproses," sambungnya.
Kendati syarat untuk memakzulkan pimpinan negara itu banyak dan punya dasar hukum kuat, Mahfud menyebut hal tersebut masih bisa terjadi.
Karena hal itu berkaitan dengan situasi politik yang mudah berubah.
"Menurut saya dasar hukumnya kuat, tapi ingat hukum itu produk politik. Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat. Tapi karena hukum itu produk politik, yang sulit itu pun kalau situasi politik berubah, bisa mudah. Prosedurnya udah mempersulit agar orang tidak mudah menjatuhkan presiden atau wakil presiden," kata Mahfud MD.
"Presiden atau wakil presiden bersama-sama atau sendiri-sendiri bisa dijatuhkan, bisa diberhentikan, dimakzulkan, itu istilah resmi dalam masa jabatan. Syaratnya apa? syaratnya itu tadi yang ada empat pelanggaran hukum, satu pelanggaran etika, satu situasi tertentu," sambungnya.
3 Alasan Gibran Bisa Dimakzulkan
Berikutnya, Mahfud pun menanggapi isi surat dari Purnawirawan TNI yang mengurai alasan pemakzulan Gibran.
"Pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan, putusan MK 90. Kedua, kepatutan dan kepantasan kapasitas seorang wakil presiden. Ketiga, moral dan etika, kasus Fufufafa. Keempat dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarganya," isi surat dari Forum Purnawirawan TNI.
Terkait dengan surat tersebut, Mahfud MD menyebut Gibran dimungkinkan lengser jika poin yang disampaikan oleh forum purnawirawan TNI itu terbukti sah.
Alasan pertama Gibran bisa dimakzulkan adalah jika ia terseret kasus dugaan korupsi keluarga Jokowi.
"Kalau itu nanti bisa dibuktikan, satu yang paling gampang dugaan korupsi karena masuk di empat jenis kan. Karena dia (Gibran) keluarganya Joko Widodo, makanya Gibran keluarganya. Laporan tentang dia (Gibran) udah masuk ke KPK tapi enggak ada follow up," ungkap Mahfud MD.
Kedua, alasannya adalah terkait dengan pelanggaran etika pencalonan Gibran sebagai wakil presiden di 2024 lalu.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK: Kronologi OTT & Bukti Rp1 Miliar Disita
Ustadz Abdul Somad Ungkap Nasib Gubernur Riau Kena OTT KPK & Kutip Hadist Tentang Takdir
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya