Wanti-Wanti Putra Jokowi, Mahfud MD Bongkar 3 Alasan Gibran Bisa Dimakzulkan!

- Rabu, 11 Juni 2025 | 08:35 WIB
Wanti-Wanti Putra Jokowi, Mahfud MD Bongkar 3 Alasan Gibran Bisa Dimakzulkan!


"Lalu kedua pelanggaran etika yang muncul dari proses penetapan sebagai calon yang terbukti secara sah dan meyakinkan prosesnya melangggar etika sesuai keputusan MK MK. Tapi karena putusan finalnya udah selesai, maka cacat moralnya itu sudah dibuktikan oleh keputusan MK. Yang kemudian memberi sanksi kepada semua hakim MK, yang satu paling berat diberhentikan dari MK, yang lain ada teguran," imbuh Mahfud MD.


Terakhir, alasan Gibran bisa dimakzulkan adalah berkaitan dengan akun Fufufafa yang selama ini banyak dibahas.


Jika akun Fufufafa terbukti milik Gibran, maka putra Jokowi itu bisa saja dilengserkan.


"Ketiga, kalau Fufufafa itu benar diungkap dan itu benar menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu (pemakzulan)," pungkas Mahfud MD.


Mudah Tapi Sulit


Kendati demikian, Mahfud mengungkap mekanisme sesungguhnya pemakzulan kepala negara atau wakilnya.


Mahfud menjelaskan proses panjang pemakzulan presiden atau wakil presiden yang akan melibatkan banyak lembaga.


Yakni mulai dari lembaga DPR, Mahkamah Konstitusi hingga MPR.


"Tapi itu kan tidak mudah, gini syaratnya. Itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk, itu harus diproses di internal DPR. Pimpinan DPR membuat disposisi tolong dibahas, atau agar semua fraksi menanggapi ini. Lalu sudah itu, kalau dianggap memenuhi syarat harus ada sidang yang dihadiri DPR minimal 2/3, paripurna untuk menyatakan ini diteruskan atau tidak. Kalau hadir 2/3 harus disetujui 2/3 dari yang hadir," imbuh Mahfud MD.


"Di situ aja kalau melihat konfigurasi koalisi dan komposisi sekarang itu kan sulit. Karena jangankan untuk mencapai 2/3 yang hadir atau menyetujui, untuk mencapai 1/3 aja susah. Karena sekarang sudah bertumpuk di koalisi. Mungkin yang tidak jelas berkoalisi Nasdem dan PKS, yang lain sudah berkoalisi, itu tidak sampai 1/3 kalau digabung, pasti tidak mencapai 2/3," sambungnya.


Setelah proses di DPR selesai, desakan pemakzulan kepala negara atau wakilnya itu akan dibahas di Mahkamah Konstitusi.


Kata Mahfud, proses di MK nantinya akan memakan waktu lama sebab butuh pertimbangan dan kepastian dari 9 hakim.


"Sesudah itu oke, ke MK perlu waktu tiga bulan paling lama untuk menilai, saling membela, mendakwa, 9 hakim. Kalau lolos kembali ke DPR, serahkan lagi ke MPR. Kata MK Anda sudah benar, sekarang dikembalikan ke DPR, DPR sidang lagi, apakah diteruskan lagi ke MPR. Di MPR, kalau setuju harus ada 3/4 yang hadir, 2/3 dari 3/4 ini harus setuju. Jadi itu tidak mudah dan proses ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena presiden tidak mudah dijatuhkan," jelas Mahfud MD.


Respon Santai Jokowi


Sementara Mahfud MD mengurai penjelasan soal isu pemakzulan Gibran, Presiden ke-7 Jokowi justru santai.


Diungkap Jokowi, desakan pemakzulan seorang kepala negara dan wakilnya itu biasa terjadi.


Sebab kata Jokowi, hal tersebut adalah bagian dari dinamika demokrasi dalam bernegara.


“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” imbuh Jokowi.


Lagipula diungkap Jokowi, seorang presiden atau wakil presiden itu tidak mudah dijatuhkan.


Jokowi pun mengurai penjelasan yang mirip dengan Mahfud MD terkait syarat pemakzulan kepala negara atau wakilnya.


"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," ujar Jokowi.


Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar