Namun, Dian mengaku tak sampai mendalami dugaan kejanggalan tersebut karena terkait pembagian wewenang.
"Saya sudah mention ini dua tahun lalu dalam laporan BPKP, kok ada banyak tambang nikel ya di Raja Ampat?" kata Dian dalam diskusi yang digelar Greenpeace Indonesia di Jakarta, Kamis (12/6).
Secara umum, Dian mengatakan ada 10 permasalahan pada sektor pertambangan.
Salah satunya, resentralisasi. Menurut dia, izin usaha pertambangan nikel umumnya terpusat di Jakarta.
Menurut Dian, UU Cipta Kerja memang memberikan kemudahan dalam berinvestasi tapi sulit dalam pengawasan.
Umumnya, Dian mengungkap ada banyak aturan tumpang tindih antara UU Ciptaker dan undang-undang yang lain.
"Rasanya Omnibus memberikan kemudahan investasi. Tapi untuk pengawasannya enggak ketemu. Enggak ada kemudahan untuk pengawasan, hanya kemudahan di hulu," kata Dian.
Selain itu, Dian mengatakan pihaknya juga mengungkap ketidakpatuhan perizinan.
Menurut dia, dari sekitar 11 ribu izin usaha pertambangan, sebanyak 1.850 di antaranya tak memiliki Mine Planning and Production (MPP).
Dian mengaku pihaknya perlu mendalami sejumlah persoalan pada sektor izin usaha pertambangan. Termasuk di dalamnya kepatuhan pajak pada perusahaan tambang.
"Sayangnya kalau untuk pajak pusat, kewenangannya ini sekarang ditarik semuanya ke pusat. Kanwil, KPP tidak punya lagi kewenangan. Ini agak sulit juga ini," kata Dian.
KPK, lanjut Dian, juga menyoroti model baru reaktivasi izin usaha pertambangan lewat pengadilan atau PTUN.
Menurut dia, hal itu menjadi praktik baru yang belakangan kerap dilakukan izin usaha pertambangan untuk kembali beroperasi.
"Karena ada laporan juga. Jangan sampai ada modus. Mereka PTUN, mengatakan tak pernah ada bicara, tahu-tahu menang di pengadilan. Ini juga kita khawatirkan," katanya.
Sumber: Suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ustadz Abdul Somad Ungkap Nasib Gubernur Riau Kena OTT KPK & Kutip Hadist Tentang Takdir
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa