Rismon Sianipar memperingatkan Rivai Kusumanegara untuk menutup mulut jika tidak memiliki bukti untuk membuktikan tuduhannya.
"Saya ingatkan kepada para pengacara Jokowi bernama Rivai, tolong rem mulut anda. Kalau anda tidak punya bukti, mengatakan kami, saya, Roy Suryo, dan dokter Tifa ada yang mengorkestrasi, kalau anda tidak punya bukti, tutup mulut anda, diam," ucap Rismon Sianipar.
Menurut Rismon Sianipar, tuduhan Rivai Kusumanegara tak beralasan.
Jika pihaknya ingin mengorkestrasi, maka seharusnya ada dalang di balik tindakannya.
Namun, Rismon Sianipar mengaku selama ini aktivitas yang dilakukannya menggunakan dana pribadi.
"Kalau mengorkestrasi berarti kan ada yang membiayai, ada yang menelepon 'eh Rismon ke sinilah kau, ini Rismon sudah ku transfer uang sekian'. Saya aja tinggal di tempat murah dan bersih," tambahnya lagi.
Alih-alih menuduh pihaknya, Rismon Sianipar menyoroti bahwa justru pihak kuasa hukum Jokowi yang menyebarkan fitnah.
"Kasihan kalian, menuduh kami, para pengacaranya terutama Rivai itu, menuduh kami fitnah tapi kalian sendiri menyebar fitnah. Coba tunjukkan siapa yang mengorkestrasi saya. Pak Rivai, coba ada bukti nggak atau anda hanya konyol-konyolan supaya menggiring ini ada proses kriminalisasi? Nggak ada mengorkestrasi kami, saya aja biaya sendiri sampai sekarang," tutur Rismon Sianipar.
Tak hanya itu, dalam video tersebut pun Rismon Sianipar meminta agar uji laboratorium forensik atas ijazah Jokowi dilakukan ulang.
Pasalnya, Rismon Sianipar menilai jika uji laboratorium forensik yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak sah dan memiliki kejanggalan.
Salah satunya adalah metode yang dilakukan, di mana hanya memeriksa melalui perabaan cekungan.
Selain itu, pengujian ulang yang diharapkan oleh Rismon Sianipar juga harus melibatkan sejumlah laboratorium forensik lainnya yang tidak terkait dengan pemerintahan.
👇👇
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB