PARADAPOS.COM - Wacana pemakzulan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, kembali mencuat ke permukaan setelah sejumlah purnawirawan TNI menyuarakan desakan untuk melengserkan putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, turut memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses pemakzulan seorang wakil presiden, termasuk Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Zainal, pemakzulan seorang wakil presiden bisa dilakukan mengacu pada ketentuan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak sembarang proses pemberhentian dapat dilakukan, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah diatur secara konstitusional.
Tiga Alasan yang Bisa Menjadi Dasar Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka
Zainal menyebutkan ada tiga hal utama yang dapat menjadi alasan sah untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden di tengah masa jabatan, atau dalam hal ini adalah Gibran Rakabuming Raka, yaitu:
1. Persoalan Administratif
Pemberhentian dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat administratif sebagai pejabat negara.
Misalnya, ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen resmi seperti ijazah palsu atau tidak terpenuhinya persyaratan lain sebagaimana diatur dalam konstitusi.
2. Pelanggaran Hukum atau Pidana
Alasan kedua adalah jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, seperti suap, korupsi, atau tindak kriminal lain yang merusak integritas jabatannya.
3. Melakukan Perbuatan Tercela
Faktor terakhir adalah jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan perbuatan tercela atau tindakan yang dianggap tidak bermoral dan mencoreng martabat jabatannya.
Isu yang Menjerat Gibran Rakabuming Raka
Merujuk pada ketiga dasar tersebut, Zainal menyebut ada beberapa isu yang selama ini dikaitkan dengan Gibran dan berpotensi menjadi bahan pertimbangan jika proses pemakzulan benar-benar diusulkan dan terbukti kebenarannya, di antaranya:
1. Isu Ijazah Palsu
Gibran sempat diterpa isu mengenai dugaan ijazah palsu, meski hingga kini belum ada bukti resmi yang menguatkan tudingan tersebut.
2. Kasus Akun Kaskus "Fufu Fafa"
Artikel Terkait
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp1 Triliun
Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Berpeluang Jadi Saksi Kunci Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI