Polda Metro Jaya Siapkan 7 Ahli Untuk Melayani Laporan Kubu Jokowi, Mau Memenjarakan Rakyat Dengan Opini?

- Minggu, 29 Juni 2025 | 06:40 WIB
Polda Metro Jaya Siapkan 7 Ahli Untuk Melayani Laporan Kubu Jokowi, Mau Memenjarakan Rakyat Dengan Opini?


POLDA METRO JAYA SIAPKAN 7 AHLI UNTUK MELAYANI LAPORAN KUBU JOKOWI, MAU MEMENJARAKAN RAKYAT DENGAN OPINI?


Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis


Pagi ini (Ahad, 29/6), penulis mewakili tim untuk diskusi di program Apa Kabar Indonesia Pagi di TV ONE, untuk membahas tema seputar rencana Polda Metro Jaya mengambil keterangan 7 ahli untuk melayani laporan kubu Jokowi. 


Diantaranya, ada Ahli dari digital forensik, Ahli Bahasa Indonesia, ahli hukum ITE, Ahli sosial hukum, Ahli psikologi massa, Ahli grafologi, dan ahli hukum pidana. 


Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025. 


Selain itu, Polda juga mengumumkan telah memeriksa 50 saksi atas laporan yang diajukan oleh Jokowi dan 5 pelapor lain dari sejumlah Polres yang perkaranya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.


Penulis berterima kasih kepada TV ONE dah media lain, yang konsen ikut mengawal kasus ini. 


Malam ini, Rekan Herman Kadir juga hadir dalam diskusi Apa Kabar Indonesia Malam, juga membahas seputar kasus ijazah palsu Jokowi.


Sebagaimana telah penulis konfirmasi sebelumnya, klien kami memang kembali mendapat UNDANGAN KLARIFIKASI dari Polda Metro Jaya atas laporan ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN. 


Polda Metro Jaya, kembali membuat UNDANGAN KLARIFIKASI kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, Eggi Sudjana, Mikhael Sinaga, Rustam Efendi, dll, pada Rabu, tanggal 2 Juli 2025.


Pasal yang digunakan ada Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Pasal 29 ayat 2 UU ITE tentang transmisi dan distribusi elektronik. 


Dan ada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Kebencian berdasarkan SARA dan Pasal 28 ayat 3 tentang kabar bohong.


Penulis jadi semakin kuat menduga, Polisi akan mengadopsi cara Kriminalisasi BAMBANG TRI MULYONO dan GUS NUR di Pengadilan Negeri Surakarta, untuk MENGKRIMINALISASI ROY SURYO DKK di kasus ijazah palsu Jokowi.


Kenapa demikian?


Ya, diantaranya polisi menyiapkan sejumlah ahli agar pendapat ahli dapat digunakan untuk menjerat Roy Suryo dkk. 


Pendapat ahli inilah, yang dijadikan 'Modus Operandi' untuk menguatkan unsur-unsur Pidana pasal yang disangkakan.


Akhirnya, Roy Suryo dkk akan diadili dengan Opini. Dipersalahkan, berdasarkan Opini. 


Dinyatakan melakukan kejahatan, karena opini ahli. Bukan berdasarkan bukti dan fakta.


Penulis masih ingat, ketika Bambang Tri Mulyono dipaksa dijerat dengan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana. 


Pasal ini, mensyaratkan terpenuhinya unsur 'keonaran dikalangan rakyat'' dalam kasus kabar bohong.


Saat itu, tak ada keonaran yang ditimbulkan akibat Mubahalah Gus Nur terhadap Bambang Tri Mulyono soal ijazah palsu Jokowi. 


Namun, karena ahli sosiologi dan ahli bahasa yang dihadirkan jaksa, ahli sosiologi dan bahasa ini kemudian memasukan 'pro kontra di sosial media' sebagai tafsiran atas unsur 'keonaran dikalangan rakyat'.


Lagipula, saat itu ahli pidana justru mensyaratkan kabar bohong ijazah palsu harus dibuktikan dengan adanya ijazah asli Jokowi. 


Tapi, meskipun ijazah asli Jokowi tak dihadirkan, Bambang Tri dan Gus Nur tetap divonis mengedarkan kabar bohong yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dan diganjar 6 tahun penjara.


Polda Metro Jaya, mau mengadopsi cara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat mengkriminalisasi Bambang Tri dan Gus Nur. 


Pokoknya, Roy Suryo dkk harus dipenjara, dasarnya adalah keterangan para ahli yang disiapkan penyidik.


Karena itu, hal tersebut tidak boleh terjadi. Kriminalisasi terhadap Bambang Tri dan Gus Nur tak boleh dialami oleh Roy Suryo dkk. 


Masyarakat harus memastikan Polri membuktikan ijazah Jokowi asli, sebelum memaksakan melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dkk.


Ahli langganan Bareskrim, yang dulu menjadi ahli dalam perkara Bambang Tri dan Gus Nur, harus dikontrol oleh masyarakat. 


Dahulu, Gus Nur dan Bambang Tri masuk penjara karena pendapat Andhika ahli bahasa dan Saudara Trubus Ahli Sosiologi. 


Walaupun, pendapat mereka saat itu telah dipatahkan oleh ahli bahasa (linguistik forensik) Prof Aceng Ruhendi Syaifulloh dari UPI Bandung dan Rocky Gerung selaku ahli filsafat.


Insyaallah, dengan pengawalan masyarakat yang ketat, Polda Metro Jaya tidak gegabah dalam memeriksa perkara. 


Semestinya pula, Polisi fokus menyelidiki kasus Pemalsuan dokumen ijazah Jokowi. 


Terlebih lagi, setelah ada temuan fakta modus operandi pemalsuan dokumen ijazah dengan cara memesan di Pasar Pramuka. ***

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini