PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa berkas perkara kliennya masih tertahan di tingkat penyidikan. Berkas yang semula dikembalikan Kejaksaan (dikenal dengan istilah P19) ke Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum dilimpahkan kembali, meski tenggat waktu 14 hari untuk penyempurnaan telah terlampaui lebih dari sebulan. Pernyataan ini disampaikan Sangadji usai mendampingi kliennya yang diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Rabu (26/3).
Klaim Kuasa Hukum: Tenggat Waktu Telah Lewat
Dalam penjelasannya, Abdul Gafur Sangadji menekankan aspek prosedural hukum pidana. Ia merujuk pada aturan yang memberi waktu 14 hari bagi penyidik untuk melengkapi berkas usai dikembalikan kejaksaan. Faktanya, proses ini telah berjalan lebih dari satu bulan tanpa kejelasan.
Menurut penafsirannya, kelambatan ini berimplikasi serius terhadap kelanjutan kasus. "Seharusnya kalau Jaksa konsisten dengan aturan, maka saat berkas Roy Suryo cs dilimpahkan dan waktunya sudah lewat, tak bisa lagi di-P21," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pandangan ini bukan sekadar keinginan dari pihak pembela, melainkan konsekuensi hukum yang harus diikuti. "Ini bukan karena kemauan kami," tegas Sangadji, "melainkan karena semata-mata perintah Undang-Undang; hukumnya mengatur begitu; hukum beracara kita mengaturnya begitu. Mau tak mau, tentu itu harus dipatuhi."
Pertanyaan atas Kompleksitas Penyidikan
Lambatnya proses ini memunculkan tanda tanya, mengingat sebelumnya disebutkan bahwa barang bukti dan jumlah saksi—termasuk puluhan saksi ahli—telah dikumpulkan. Dalam kondisi ideal, kelengkapan tersebut diharapkan dapat memperlancar proses penuntutan.
Namun, di lapangan, penyidikan tampak menemui jalan berliku. Analisis dari beberapa pengamat, seperti Rocky Gerung yang dikutip dalam pemberitaan, menyiratkan kemungkinan kesulitan penyidik dalam menjerat delik tertentu. Argumen pembelaan yang mengedepankan hak penelitian serta kebebasan berbicara diduga menjadi salah satu tantangan.
Pertanyaan mendasar juga mengemuka: sejauh mana pernyataan terkait keaslian suatu dokumen dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, khususnya jika disampaikan berdasarkan analisis profesional? Kompleksitas ini semakin terasa ketika obyek yang dibahas menyangkut dokumen pribadi seorang pejabat tinggi.
Mencari Jalan Penyelesaian di Luar Jalur Pidana?
Melihat dinamika yang ada, muncul wacana untuk menyelesaikan pokok persoalan ini—yaitu status sebuah ijazah—melalui jalur non-pidana. Gagasan ini mengacu pada penyelesaian cepat di tempat lain yang dianggap telah meredakan ketegangan serupa.
Nuansa editorial dalam laporan ini juga menyoroti konteks yang lebih luas, di mana isu hukum domestik berlangsung bersamaan dengan situasi global yang memanas. Implikasinya, terdapat harapan agar energi dan sumber daya hukum dapat dialihkan untuk hal-hal yang dianggap lebih substantif dan mendesak.
Dengan status berkas yang masih menggantung, bola kini ada di pengadilan waktu dan keteguhan penegak hukum dalam menaati prosedur yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan menunjukkan apakah kasus ini akan dilimpahkan ke tahap berikutnya atau menemui jalan buntu sesuai dengan tafsir tenggat waktu yang disampaikan kuasa hukum.
Artikel Terkait
Ketua Jokman Nilai Sikap Rismon Sianipar Mereda Pasca Dilaporkan ke Polda
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan
Lansia Pingsan Usai Tas Dijambret, Pelaku Berjaket Ojol Ditangkap
Aparat Gabungan Kuasai Markas KKB di Nabire, Sita Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah