Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027
Pemerintah Indonesia secara resmi telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah ke dalam agenda legislasi. Target penyelesaian RUU ini ditetapkan pada tahun 2027.
Informasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan empat RUU prioritas, salah satunya adalah RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi.
RUU Redenominasi dikategorikan sebagai RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan nilai nominal mata uang Rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan menghapus sejumlah angka nol. Tujuannya adalah untuk membuat transaksi keuangan menjadi lebih efisien dan sederhana, tanpa mengurangi nilai uang tersebut.
Sebagai contoh, uang senilai Rp 1.000 setelah redenominasi bisa ditulis menjadi Rp 1. Nilai barang dan daya beli masyarakat tetap sama, hanya penulisannya yang lebih ringkas.
Pemerintah mengemukakan beberapa alasan pentingnya RUU Redenominasi, di antaranya:
- Meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional.
- Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi.
- Menstabilkan nilai Rupiah untuk melindungi daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kredibilitas Rupiah di tingkat nasional dan internasional.
Kondisi Rupiah dan Respons Bank Indonesia
Kebijakan redenominasi ini digulirkan di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, yang sempat menembus level Rp 16.700. Meski demikian, Bank Indonesia (BI) menilai kondisi Rupiah masih dalam kategori aman.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pelemahan ini bersifat temporal. Posisi Rupiah masih ditopang oleh fundamental ekonomi Indonesia yang kuat, dengan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 mencapai 5,04 persen.
Faktor pendukung lainnya adalah inflasi yang terkendali pada level 2,86 persen (Oktober 2025) dan cadangan devisa yang masih berada di posisi yang sehat. BI berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas nilai Rupiah agar lebih kondusif ke depannya.
Artikel Terkait
Polisi Lombok Timur Selidiki Video Intim Diduga dari Posko KKN
BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tak Dilarang, Asal Ada Label Jelas
Toyota Veloz Hybrid EV Resmi Dijual, Harga Mulai Rp303 Juta
Mantan Wamenaker Klaim Menkeu Purbaya Sejengkal Lagi Dijebak Kasus Korupsi