Tom Lembong dianggap tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar Jaksa.
Di sisi lain, Yudi Purnomo kini menaruh harapan pada independensi majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil, entah itu lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Kita harap hakim berlaku adil," ujarnya.
Desakan untuk Mengusut Tuntas Aktor Lain
Lebih jauh, Yudi menilai bahwa kasus korupsi impor gula ini belum sepenuhnya tuntas meski Tom Lembong sudah di kursi pesakitan.
Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada Tom Lembong dan harus berani menyeret pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perumusan kebijakan impor gula tersebut.
Menurutnya, kasus Tom Lembong bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.
"Karena sidang Tom Lembong menjadi patokan bahwa tidak menerima aliran dana korupsi bukan penyebab tidak bisa dituntut kasus korupsi," kata Yudi.
Dia menekankan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara tetap bisa dipidana meski tanpa memperkaya diri sendiri.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait persetujuan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI