Menanggapi pernyataan Susno, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara mengakui bahwa gelar perkata itu sesuatu yang biasa.
Namun dia meminta agar gelar perkara ini benar-benar inisiatif dari penyidik, bukan karena desakan dari TPUA.
"Penyidik harus netral," tegasnya.
Terkait pernyataan Susno bahwa Rismon Cs tidak bisa dijadikan tersangka, Rivai jusru mengungkap pernyataan berbeda.
Dikatakan, dalam laporannya Jokowi tak hanya mencantumkan pasal pencemaran nama baik, namun juga fitnah, rekayasa teknologi dan penggunaan data tanpa izi.
Diakui, untuk pasal fitnah memang harus dibuktikan ijazah itu asli atau tidak.
Namun, untuk perkara pencemaran nama baik, sekalipun ijazah tidak asli pun masih bisa dijeratkan.
"Bedanya pencemaran nama baik ini yang disampaikan itu nyata, tapi disebarluaskan dalam satu forum yang tidak benar, yang memang tujuan mendiskrieditkan," katanya.
Menurut Rivai di perkara ini tidak bergantung pada asli tidaknya ijazah namun ada 3 pasal lain yang bisa dijeratkan.
Soal hasil labfor Bareskrim, diakui Rivai karena dilakukan di tahap penyelidikan, memang belum pro justicia.
Meski demikian, menurutnya uji labfor ini masih bisa dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Ini harus semua perkara harus jelas, harus ada akhirnya, jangan dibuat khusus atau tidak ada ujungnya," tukasnya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal Dugaan Penipuan Trading
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Baru Rp100 Miliar Disetor
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII