“Kami tidak hanya diberikan penjelasan informatif, tapi kami ditunjukkan buktinya, kami ditunjukkan bukti prosesnya, dokumentasi prosesnya, kami juga ditunjukkan alat yang digunakan, juga itu bisa kami terima,” lanjut dia.
Dengan selesainya proses pendalaman, Kompolnas kini mendorong Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk segera menarik kesimpulan akhir tanpa mengulur waktu.
“Sebagai satu proses gelar, tadi sampai pendalaman sudah selesai, masing-masing peserta gelar juga memberikan pandangannya, tinggal memang saat ini ditarik kesimpulan, apa kesimpulannya,” kata Anam.
Gelar perkara khusus ini mempertemukan pihak pelapor, TPUA, yang membawa ahli digital forensik seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar, dengan pihak terlapor yang diwakili oleh pengacara Yakup Hasibuan.
Permintaan gelar perkara ini diajukan TPUA karena menganggap penyelidikan awal Bareskrim yang menyimpulkan ijazah Jokowi asli dinilai cacat hukum.
“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah pada Senin (26/5/2025).
👇👇
Sumber: Suara
Artikel Terkait
KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Potensi Rugikan Negara Rp1 Triliun
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi, Terkait Apa?
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya