Lantas, Yakup menyatakan harapan pihaknya bahwa gelar khusus akan memperjelas perkara ini.
"Bahwa tidak ada indikasi pelanggaran apa pun, karena mereka tidak bisa membuktikan pelanggaran apa pun dalam penyelidikan, ini mengonfirmasi bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli dan sudah tidak perlu diperdebatkan lagi," tuturnya.
Yakup menegaskan, sudah sangat jelas bahwa penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu atau pemalsuan ijazah oleh Jokowi sudah resmi dihentikan sehingga sudah jelas bahwa ijazahnya asli.
Terkait dengan analisis menggunakan Error Level Analysis (ELA) yang digunakan pihak penuduh untuk menganalisis ijazah Jokowi, Yakup mengatakan pihaknya menghadirkan ahli juga, yakni ahli digital forensik Josua Sinambela.
Josua pun memberikan keterangan pada awak media dalam kesempatan sama.
"Jadi sebagai ahli digital forensik, kita hanya berhak memeriksa dokumen-dokumen digital, bukan produk analog. Jadi karena ijazah ini adalah produk analog, makanya ahli digital enggak ada hubungannya," katanya.
Ia kemudian mengatakan, analisis yang dilakukan pihak penuduh sama sekali tak berdasar.
"Misalnya ya, apa itu ELA? Error Level Analysis hanya bisa digunakan untuk mendeteksi tampering (perubahan/manipulasi data) di file-file digital, bukan ijazah fisik," ujarnya.
Josua menambahkan keterangan, misalnya ijazah fisik difoto, diunggah ke internet, kemudian dideteksi adanya tampering atau perubahan data di sana, maka tidak bisa dianalisis dengan ELA karena itu tidak mendeteksi perubahan yang ada di dokumen fisiknya.
"Dia (ELA) hanya bisa mendeteksi adanya tampering di dokumen-dokumen digitalnya," tambah Josua.
👇👇
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Baru Rp100 Miliar Disetor
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi