PARADAPOS.COM - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyesalkan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia menyebut Tom Lembong dikriminalisasi.
"Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat, dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini," ujar Anies usai sidang vonis Tom Lembong di PN Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Kedua, jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom Lembong saja bisa dikriminalisasi maka bagaimana jutaan rakyat Indonesia lainnya," lanjutnya.
Ketiga, Anies mendukung apapun langkah yang akan diambil Tom Lembong untuk mencari keadilan.
"Kami akan dukung sepenuhnya," tegas Anies.
Keempat, Anies meminta kepada para pemegang kekuasan untuk serius memperhatikan dan membenahi sistem hukum. "Kalau kepercayaan pada sistem hukum runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," sebutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
Sumber: sindonews
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
Bareskrim Tangkap Dua Penyedia Rekening Penampung Uang Hasil Narkoba Jaringan Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Staf PBNU Mangkir dari Panggilan KPK untuk Kasus Kuota Haji