Berbekal dukungan inilah, Rismon melayangkan tantangan keras kepada aparat.
"Apalagi ini sekarang banyak sekali rakyat mendukung. Silakan aja polisi kalau memang mau melawan kehendak rakyat," sambungnya dengan nada menantang.
Siap Buka-Bukaan
Rismon secara tegas meminta agar fokus kasus dikembalikan pada substansi utamanya: pembuktian keaslian ijazah Presiden Jokowi di muka persidangan yang terbuka, bukan digeser menjadi delik penghasutan.
"Silakan gitu loh. Kita challenge dan kita buka-bukaan dari pengadilan gitu loh. Masalah pergeseran konteks sekarang ini menjadi penghasutan yang jauh apa namanya yang berbeda dimensi atau domain dari ijazah Joko Widodo ya untuk ditunjukkan di pengadilan," bebernya.
Lebih lanjut, Rismon memberikan vonis telak terhadap kondisi penegakan hukum di Tanah Air.
Baginya, upaya mengkriminalisasi pihak yang mempertanyakan ijazah presiden adalah cermin buram dari wajah peradilan Indonesia.
"Ini sangat memalukan sih bagi negara hukum seperti kita, sangat-sangat memalukan. Ini sebagai cermin bahwa penegakan hukum di Indonesia itu masih morat-marit," pungkasnya.
Naik Penyidikan
Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi telah mengumumkan bahwa laporan Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
“Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Selain laporan dari Jokowi, ada lima laporan lain terkait dugaan penghasutan yang juga telah ditarik ke Polda Metro Jaya dan sebagian besar telah naik ke tahap penyidikan.
Sejumlah saksi, termasuk dr. Tifauzia Tyassuma (dr. TT), juga telah diperiksa dalam proses ini.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Ditjen Bea Cukai, Buktikan Pejabat Ini Berbohong ke Publik!
Siapa yang Berhak Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun?
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO
Polri Hanya Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?