PARADAPOS.COM - Kubu Roy Suryo Cs yang tergabung dalam tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengecam pernyataan Wakil Ketua Umum Projo Freddy Alex Damanik yang meminta Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada terpidana Silfester Matutina.
Mereka menilai usulan tersebut cacat secara hukum dan merusak tatanan negara.
Anggota tim advokasi, Ahmad Khozinudin, menegaskan, amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang sifatnya inisiatif, bukan hasil permohonan pihak tertentu.
“Tidak ada kepentingannya presiden diotak-atik. Ini sama saja saudara Freddy Damanik lancang mengacak-acak kewenangan presiden untuk memberikan amnesti,” tegas Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Ahmad mencontohkan amnesti dan abolisi yang pernah diberikan Prabowo kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Menurutnya, keduanya mendapat amnesti bukan karena mengajukan permohonan, tetapi murni inisiatif presiden.
“Kalau permohonan itu bentuknya grasi dan rehabilitasi, bukan amnesti,” jelasnya.
Selain itu, Ahmad juga menilai permintaan amnesti kepada Silfester tidak masuk akal karena terpidana tersebut belum pernah dieksekusi sejak divonis tahun 2019.
“Ini orang belum pernah dieksekusi satu hari kok enak banget minta amnesti. Kalau dikabulkan, rusak negara ini. Nggak perlu lagi ada hukum. Nanti setiap terpidana cukup minta amnesti, cari koneksi, selesai,” ujarnya dengan nada tinggi
Ahmad lantas mengungkap, hanya ada satu alasan yang bisa menghentikan eksekusi Silfester.
“Kecuali kalau terpidana dipanggil oleh Yang Maha Kuasa, ya sudah kita ikhlaskan. Tapi hari ini dia masih hidup, masih berkeliaran,” bebernya.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Modus & Fakta
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Diduga Rugikan Negara