Geruduk Kejari Jakarta Selatan
Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis sempat mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025.
Mereka menyerahkan surat permohonan agar Silfester yang telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sejak tahun 2019 terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK segera dieksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo.
Roy menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Silfester yang dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo.
Sementara itu, Silfester mengklaim persoalan hukum dengan JK telah selesai secara damai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Kejaksaan Agung RI sempat mengklaim akan mengeksekusi Silfester.
Namun hingga kekinian eksekusi tersebut tak kunjung dilaksanakan.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB
Kupas Tuntas Modus Sarjan, Tersangka Suap Bupati Bekasi: Vendor Lama dan Ijon Proyek Rp9,5 M