Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi

- Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:40 WIB
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi

PARADAPOS.COM - Berbeda dengan terpidana lainnya, termasuk sang istri Putri Candrawathi yang mendapat pemotongan hukuman, dalang kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2020 lalu, Ferdy Sambo tampaknya mesti gigit jari karena tidak menerima remisi pada HUT Ke-80 RI


Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan alasan Ferdy Sambo tidak mendapat remisi karena divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 


"Enggak, enggak dapat," kata Mashudi saat ditemui di Jakarta, Kamis.


Dia menjelaskan remisi merupakan hak semua narapidana, tanpa terkecuali. 


Namun, narapidana yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan pengurangan masa pidana.


Ketentuan mengenai remisi, sambung Mashudi, diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), narapidana mendapatkan remisi jika memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.


Menurut Mashudi, berhak atau tidaknya seorang narapidana menerima remisi ditentukan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melakukan pembinaan sehari-hari.


"Remisi itu diberikan kepada semua warga binaan atau narapidana tanpa terkecuali, baik itu pidana yang kasus korupsi, kasus teroris, itu kita berikan, yang tidak kita berikan adalah yang hukuman mati dan seumur hidup," ujarnya.


Halaman:

Komentar