Saat diperiksa, Roy mengaku bahwa dirinya juga mengungkapkan uneg-unegnya soal siapa lagi yang akan diperiksa selanjutnya.
Roy kemudian mengatakan bahwa teman-teman media maupun youtuber tidak seharusnya menjadi korban pelaporan atas kasus ijazah tersebut.
“Saya juga bilang ‘mau berapa lagi yang diperiksa? Kalau sampai teman-teman youtuber, teman-teman media itu, anda lupa’. Ada yang sekarang itu bukan trias politika sistem kehidupan sekarang. Trias politika itu ada Legislatif, eksekutif, ada yudikatif, tapi sekarang itu disebutnya Tetras politika, 4 pilar, pilar yang terakhir adalah pilar media,” urainya.
Roy mengatakan teman-teman media, baik media konvensional maupun media alternatif harusnya diberi kebebasan untuk menyebarkan berita.
Pasalnya, menurut Roy siapa lagi yang akan menyebarkan berita pada Masyarakat jika bukan teman – teman media.
“Saya bela teman-teman media, kita harus mengedepankan UU pokok Pers, bahwa teman-teman itu memberitakan. Siapa lagi yang memberitakan kalau bukan teman-teman media, tidak harus media konvensional, tidak harus media mainstream, tapi teman-teman youtuber media alternatif,” ungkapnya.
“Kalau anda memberitakan terus anda dikriminalisasi , siapa yang memberitakan untuk masyarakat? siapa?,” tegasnya.
Rupanya tak hanya Roy Suryo saja yang yakin bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana.
11 orang terlapor lainnya, termasuk tokoh – tokoh nasional, Abraham Samad, dan dr. Tifauzia Tyassuma kompak menyatakan bahwa mereka tidak bersalah dan tidak pantas dipidana atas tudingan yang mereka anggap sebagai bentuk kritik dan riset publik.
Roy mengatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya dan 11 orang lainnya sebagai laporan yang keliru dan tidak berdasar.
👇👇
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Fakta MAF Viral: Bukan Anak Propam & Mobil Bukan Barang Bukti Polisi
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif