PARADAPOS.COM - Di tengah hiruk pikuk politik, muncul satu nama yang kini menjadi misteri nasional yakni Subhan Palal.
Ia bukanlah politisi, bukan pula pengacara kondang.
Ia merupakan seorang warga biasa yang melakukan hal luar biasa: menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan tuntutan fantastis Rp 125 Triliun.
Gugatannya yang menyoal ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan.
Lantas, siapa sebenarnya Subhan, dan apa saja fakta-fakta paling mengejutkan di balik gugatan yang mengguncang Istana ini? Mari kita bedah.
1. Angka Fantastis Rp 125 Triliun: Ternyata untuk Seluruh Rakyat
Fakta pertama yang paling bikin geger adalah nilai gugatannya.
Angka Rp 125 Triliun ini bukanlah tuntutan untuk memperkaya diri sendiri.
Ini adalah perhitungan simbolis: Rp 500.000 dikalikan dengan seluruh WNI yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Subhan menggugat atas nama seluruh rakyat Indonesia yang hak konstitusionalnya ia anggap telah dirugikan.
2. Pemicunya: Ijazah Luar Negeri Gibran Dianggap Tak Setara SMA
Akar dari seluruh drama ini adalah ijazah Gibran.
Subhan berargumen bahwa riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia tidak secara otomatis setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
Menurutnya, untuk memenuhi syarat konstitusional sebagai Wapres, ijazah tersebut memerlukan proses penyetaraan resmi dari kementerian, yang keabsahannya kini ia pertanyakan di pengadilan.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid