"Untuk meloloskan produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020 NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya, yaitu ME, yang tidak merespons, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal, terdalam (3T)," jelasnya.
Selain Nadiem, Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbud-Ristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Keempat orang tersangka adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid
KPK Geledah 11 Lokasi, Usut Tuntas Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo Libatkan Bupati Sugiri
KPK Bantah Sita Emas 5 Kg dan Uang Miliaran Milik Linda Susanti: Fakta & Klarifikasi Lengkap