Hakim MK Emosi: KPU Anda Ini Menipu-Nipu Saja Kerjanya!

- Minggu, 14 September 2025 | 09:25 WIB
Hakim MK Emosi: KPU Anda Ini Menipu-Nipu Saja Kerjanya!

PARADAPOS.COM - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen mendapat sorotan tajam dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, dalam sidang panel II sengketa Pilkada Papua yang digelar pada Jumat (12/9/2025).


KPU Yapen dinilai tidak profesional dan tidak menindaklanjuti berbagai keberatan yang diajukan saksi pasangan calongubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 01, Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM-CK).


“KPU Anda ini menipu-nipu saja kerjanya,” tegas Saldi Isra di ruang sidang MK, menanggapi keterangan saksi BTM-CK.


Saksi dari BTM-CK, Ralf Refasi, yang juga menjabat Direktur Kampanye pasangan tersebut, membeberkan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses rekapitulasi suara di Kabupaten Kepulauan Yapen.


Ralf menjelaskan bahwa pada 10 Agustus 2025 dimulai pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten. 


Namun, saat pleno berlangsung, pihaknya mengajukan keberatan karena banyak temuan tidak beres yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU.


“Keberatan kami tidak pernah diselesaikan oleh KPU hingga pleno berakhir,” ungkap Ralf di hadapan majelis hakim.


Lebih lanjut, pada 13 Agustus 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen bahkan telah mengeluarkan surat rekomendasi agar KPU melakukan perbaikan. 


Namun, rekomendasi itu diabaikan hingga pleno ditutup.


“Kami diminta untuk mengisi formulir keberatan untuk dibawa ke tingkat provinsi, karena di kabupaten tidak ada penyelesaian. Bahkan di tingkat provinsi, kami tetap menolak hasil penetapan dan tidak menandatangani rekapitulasi,” jelasnya.


Hakim MK Saldi Isra kemudian membacakan kembali keberatan saksi Paslon 01, khususnya terkait perubahan data suara di Kampung Poom I, Distrik Poom.


Halaman:

Komentar