Hakim MK Emosi: KPU Anda Ini Menipu-Nipu Saja Kerjanya!

- Minggu, 14 September 2025 | 09:25 WIB
Hakim MK Emosi: KPU Anda Ini Menipu-Nipu Saja Kerjanya!

Dalam formulir C Plano, pasangan BTM-CK memperoleh 145 suara, sedangkan paslon nomor urut 02, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), mendapat 112 suara. 


Namun, dalam dokumen D Hasil, suara BTM-CK 145 suara, sementara suara Mari-Yo melonjak menjadi 412 suara.


Hakim pun mempertanyakan mengapa saksi BTM-CK menandatangani formulir C Hasil di tingkat PPS. Ralf mengungkap bahwa saksi mereka ditipu oleh penyelenggara.


“Yang disodorkan untuk ditandatangani adalah formulir kosong tanpa hasil. PPD beralasan harus segera ditandatangani karena ada gangguan sinyal. Setelah saksi tanda tangan, kapal kayu langsung berangkat meninggalkan distrik menuju Serui, sehingga saksi tidak bisa lagi mengonfirmasi data,” beber Ralf.


Keterangan Ralf Refasi diperkuat oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. 


Menurut hasil pengawasan mereka di TPS Poom I, perolehan suara dalam C Hasil mencatat BTM-CK mendapat 145 suara dan Mari-Yo 112 suara. 


Namun, dalam D Hasil terjadi perubahan mencolok, yakni suara BTM-CK hanya tertulis 145, sedangkan Mari-Yo melonjak menjadi 412 suara.


“Keberatan saksi BTM-CK itu benar adanya. Bahkan, pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten pada 12 Agustus 2025, saksi sudah menyampaikan keberatan. Namun, KPU tidak memberi ruang kepada kami untuk menyampaikan pendapat,” ungkap perwakilan Bawaslu Yapen.


Sementara itu, Komisioner  KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Hugo Alvian Imbiri, membantah tuduhan adanya manipulasi hasil suara. 


Ia menyatakan bahwa KPU bekerja berdasarkan data resmi dari aplikasi Sirekap dan menegaskan bahwa tidak ada dokumen kosong yang disodorkan kepada saksi.


“Hasil suara yang kami gunakan adalah data Sirekap. Tidak benar ada formulir kosong yang ditandatangani saksi,” ujar John di hadapan majelis hakim.


Sumber: TerasPapua

Halaman:

Komentar