Pasal 7A UUD 1945 yang dirujuk oleh Dokter Tifa memang menjadi landasan konstitusional untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau "perbuatan tercela".
Namun, penting untuk dicatat bahwa proses pemakzulan bukanlah perkara sederhana yang bisa dipicu oleh opini publik atau cuitan di media sosial.
Mekanismenya sangat kompleks dan harus melalui serangkaian tahapan ketatanegaraan yang resmi, dimulai dari usulan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga pengambilan keputusan final dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hingga berita ini diturunkan, unggahan Dokter Tifa telah memicu beragam reaksi dari warganet, mulai dari yang mendukung hingga yang mengecam.
Sementara itu, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari pihak pemerintah maupun pihak terkait lainnya mengenai isi cuitan tersebut.
👇👇
Kalau tahun 2024 Presiden @prabowo masih sungkan bahas tentang FUFUFAFA.
Maka saat ini, menjelang Oktober 2025 ini, adalah Momentum yang tepat untuk Presiden @prabowo bahas siapa FUFUFAFA.
Tidak usah sungkan lagi dengan anak kurang ajar tidak tahu adat ini.
Pasal 7A UUD 1945… pic.twitter.com/fu16Blawfz
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Erwin Bantah OTT Kejari Bandung: Ini Faktanya
BREAKING: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari! Kronologi & Fakta Terbaru
Jokowi Gerah dengan ST Burhanuddin? Ini Nama Pengganti yang Diusulkan ke Prabowo
KPK Didesak Usut Tuntas! Proyek Coretax Rp 1,3 T Gagal, Sri Mulyani & Eks Dirjen Pajak Diminta Pemeriksaan