Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.
Pengadilan juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan.
Dalam laman tersebut juga belum detil apakah gugatan tersebut terkait dengan kebijakan Purbaya yang baru saja dilantik pekan lalu (08/09/2025); atau justru kebijakan yang dibuat pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati.
"Belum dapat ditampilkan," tulis PTUN Jakarta.
๐๐
Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta๐ pic.twitter.com/9LD43BuxI1
Sumber: Bloomberg
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Seret Siti Nurbaya, Ini Fakta Lengkapnya
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun