Dia mengaku tidak puas dengan apa yang telah diputuskan Majelis Hakim PN Surakarta terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Muhammad Taufiq tidak berwenang untuk mengadili.
"Ini kan sesuatu yang kemudian kami sebagai warga negara merasa menuntut hak untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara, sehingga kami mencoba upaya hukum citizen lawsuit di PN Surakarta," ujar dia.
Dia menyebut, apa yang harus dilakukan penyelenggara negara terkait informasi publik selama ini belum didapatkan.
"Kedua, terkait tujuan negara kita yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa. Selama ini ya, pemerintah atau penyelenggara negara yang kami gugat tidak memberikan itu kepada kami dan juga kepada publik. Ini menjadi dasar utama pemikiran kami."
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menyampaikan bahwa gugatan ini sulit dikabulkan oleh majelis hakim.
Meski begitu dirinya tetap menghormati upaya yang dilakukan penggugat sepanjang berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Cuma kami melihat ini sepertinya secara formalitas ini banyak kelemahannya dan sepertinya seperti gugatan lainnya," kata Rivai.
Dia menjelaskan bahwa definisi umum citizen lawsuit adalah gugatan yang ditujukan kepada penyelenggara negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak-hak warga negara.
Dalam gugatan tersebut biasanya pejabat negara diminta untuk memperbaiki kebijakannya.
"Jadi intinya memang yang digugat itu seharusnya penyelenggaraan negara dan yang dituntut adalah menerbitkan sebuah peraturan untuk menghentikan terjadinya kelalaian hak-hak warga yang menimbulkan kerugian warga negara," ucapnya.
Sumber: SindoNews
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Kejati Banten
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus Korupsi Iklan