Gugatan diajukan oleh Subhan Palal, warga Jakarta Barat, terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata dengan nilai Rp125 triliun.
Dalam petitumnya, Subhan menilai Gibran tidak menempuh pendidikan SMA atau sederajat sesuai ketentuan hukum Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Isi petitum mencakup permintaan agar majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029 tidak sah, menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum keduanya membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.
Selain itu, diminta pula agar Rp125 triliun dan tambahan Rp10 juta disetorkan ke kas negara untuk dibagikan ke seluruh warga negara Indonesia.
Perubahan Posisi Hukum
Anang Supriatna menegaskan, Kejagung sejak awal menganggap gugatan tersebut ranah institusi negara karena surat gugatan dikirimkan ke Setwapres.
Namun, setelah pemohon menjelaskan gugatan bersifat pribadi, Kejagung menarik diri dari perkara tersebut.
Dengan demikian, sidang-sidang selanjutnya dalam gugatan ijazah Gibran akan sepenuhnya ditangani oleh kuasa hukum swasta yang ditunjuk secara pribadi.
Sumber: MPN
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK: Kronologi OTT & Bukti Rp1 Miliar Disita
Ustadz Abdul Somad Ungkap Nasib Gubernur Riau Kena OTT KPK & Kutip Hadist Tentang Takdir
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya