Korporasi Terdakwa dan Dakwaan
Saat ini, tujuh korporasi milik Surya Darmadi yang menjadi terdakwa, yaitu:
- PT Palma Satu
- PT Panca Agro Lestari
- PT Seberida Subur
- PT Banyu Bening Utama
- PT Kencana Amal Tani
- PT Darmex Plantations
- PT Asset Pacific
Mereka didakwa bersekongkol dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, untuk membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa izin prinsip, AMDAL, UKL, dan UPL. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Rincian Kerugian Negara
Berikut perkiraan keuntungan yang didapat korporasi dan kerugian negara:
- PT Palma Satu: Rp 1,4 triliun dan 3.288.924 dolar AS.
- PT Seberida Subur: Rp 734 miliar dan 116.553,36 dolar AS.
- PT Banyu Bening Utama: Rp 1,6 triliun dan 429.624 dolar AS.
- PT Panca Agro Lestari: Rp 877 miliar dan 1.580.200 dolar AS.
- PT Kencana Amal Tani: Rp 2,4 triliun dan 2.468.556 dolar AS.
Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 miliar.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
KPK Diminta Usut Jokowi dan Luhut Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud MD Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Tunggu Laporan Lengkap