Kasus Narkoba Polres Nunukan: 4 Anggota Polisi Dikenakan Sanksi Etik, Bukan Pidana
Kasus dugaan penyelundupan narkoba yang melibatkan anggota Polres Nunukan akhirnya ditindaklanjuti dengan sanksi etik. Keputusan ini diumumkan setelah penyelidikan mendalam oleh Mabes Polri.
Penangkapan dan Status Hukum
Keempat anggota polisi tersebut ditangkap oleh tim dari Mabes Polri pada Rabu, 9 Juli 2025. Lokasi penangkapan berada di Resort D'Putri, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan alasan mengapa keempatnya tidak dikenakan pidana. "Unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara lengkap, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Propam Polri untuk diproses secara kode etik," jelasnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Identitas Anggota yang Terlibat
Adapun anggota yang ditangkap meliputi:
- Iptu Sony Dwi Hermawan (Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan)
- Brigpol Samsul (S)
- Bripda Muhammad Akbar (MA)
- Bripda Jupingki (JP) - Personel Satuan Polair Polres Nunukan
Lokasi Kejadian dan Dugaan Keterlibatan
Ketiga anggota bawahan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Pulau Sebatik. Pulau ini merupakan daerah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yang rawan terhadap aktivitas penyelundupan.
Kasus ini kini sepenuhnya berada dalam penanganan Propam Mabes Polri untuk menentukan jenis sanksi etik yang akan diberikan kepada keempat anggota polisi tersebut.
Sumber: Artikel Asli
Artikel Terkait
Bareskrim Tangkap Dua Penyedia Rekening Penampung Uang Hasil Narkoba Jaringan Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Staf PBNU Mangkir dari Panggilan KPK untuk Kasus Kuota Haji
Polisi Ungkap Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Ketua Golkar Maluku Tenggara