Kasus Narkoba Polres Nunukan: 4 Anggota Polisi Dikenakan Sanksi Etik, Bukan Pidana
Kasus dugaan penyelundupan narkoba yang melibatkan anggota Polres Nunukan akhirnya ditindaklanjuti dengan sanksi etik. Keputusan ini diumumkan setelah penyelidikan mendalam oleh Mabes Polri.
Penangkapan dan Status Hukum
Keempat anggota polisi tersebut ditangkap oleh tim dari Mabes Polri pada Rabu, 9 Juli 2025. Lokasi penangkapan berada di Resort D'Putri, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan alasan mengapa keempatnya tidak dikenakan pidana. "Unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara lengkap, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Propam Polri untuk diproses secara kode etik," jelasnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid