Kasus Narkoba Polres Nunukan: 4 Anggota Polisi Dikenakan Sanksi Etik, Bukan Pidana
Kasus dugaan penyelundupan narkoba yang melibatkan anggota Polres Nunukan akhirnya ditindaklanjuti dengan sanksi etik. Keputusan ini diumumkan setelah penyelidikan mendalam oleh Mabes Polri.
Penangkapan dan Status Hukum
Keempat anggota polisi tersebut ditangkap oleh tim dari Mabes Polri pada Rabu, 9 Juli 2025. Lokasi penangkapan berada di Resort D'Putri, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan alasan mengapa keempatnya tidak dikenakan pidana. "Unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara lengkap, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Propam Polri untuk diproses secara kode etik," jelasnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Identitas Anggota yang Terlibat
Adapun anggota yang ditangkap meliputi:
- Iptu Sony Dwi Hermawan (Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan)
- Brigpol Samsul (S)
- Bripda Muhammad Akbar (MA)
- Bripda Jupingki (JP) - Personel Satuan Polair Polres Nunukan
Lokasi Kejadian dan Dugaan Keterlibatan
Ketiga anggota bawahan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Pulau Sebatik. Pulau ini merupakan daerah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yang rawan terhadap aktivitas penyelundupan.
Kasus ini kini sepenuhnya berada dalam penanganan Propam Mabes Polri untuk menentukan jenis sanksi etik yang akan diberikan kepada keempat anggota polisi tersebut.
Sumber: Artikel Asli
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Kelima Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Raffi Ahmad Bantah Keterlibatan dalam Kasus Penyelundupan Elektronik Ilegal di Lampung, Hadirkan Saksi Kunci
KPK Ungkap Upaya Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Sony Sanjaya sebagai Tersangka Baru Korupsi Program Makan Bergizi Gratis