Kasus Narkoba Polres Nunukan: 4 Anggota Polisi Dikenakan Sanksi Etik, Bukan Pidana
Kasus dugaan penyelundupan narkoba yang melibatkan anggota Polres Nunukan akhirnya ditindaklanjuti dengan sanksi etik. Keputusan ini diumumkan setelah penyelidikan mendalam oleh Mabes Polri.
Penangkapan dan Status Hukum
Keempat anggota polisi tersebut ditangkap oleh tim dari Mabes Polri pada Rabu, 9 Juli 2025. Lokasi penangkapan berada di Resort D'Putri, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan alasan mengapa keempatnya tidak dikenakan pidana. "Unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara lengkap, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Propam Polri untuk diproses secara kode etik," jelasnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Artikel Terkait
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO
KPK Dituding Ngawur Usut Korupsi Whoosh, MAKI: Hanya Cari yang Mudah Saja!
Mahfud MD Sindir KPK Soal Laporan Mark Up Whoosh: Banyak Laporan Diabaikan, Kenapa yang Ini Malah Disuruh Lapor?
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Gara-gara Cabuli Tiga Anak