PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Sabtu, 6 Juni 2026. Orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), resmi menyandang status tersangka. Penetapan ini menambah daftar panjang pihak yang terjerat dalam kasus yang menggerus dana publik tersebut.
Di gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 11 Juni 2026, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan secara resmi perkembangan kasus ini. Suasana di ruang konferensi pers tampak serius, dengan para jurnalis yang sibuk mencatat setiap detail pernyataan.
Peran Tersangka dalam Pengaturan Mitra SPPG
Berdasarkan hasil penyidikan, Asep Yusuf Somantri bukanlah sosok yang kebetulan terlibat. Ia disebut sebagai orang kepercayaan yang diberi mandat khusus oleh Sony Sanjaya. Tugas utamanya adalah mencari mitra untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam menjalankan perannya, Asep diberi kewenangan yang cukup besar, termasuk mengintervensi proses verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator mitra SPPG.
"Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Kamis 11 Juni 2026.
Lebih lanjut, Syarief membeberkan mekanisme yang digunakan. Dengan wewenang yang dimiliki, Asep dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong. Informasi ini kemudian digunakan untuk mengatur skenario agar calon mitra SPPG yang sudah mendaftar melalui portal resmi dan telah disetujui, status pendaftarannya tiba-tiba dibatalkan.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," kata Syarief.
Fasilitasi dan Aliran Dana
Tak hanya membatalkan pendaftaran calon mitra lain, Asep juga diduga kuat memfasilitasi pendirian SPPG di titik-titik yang tidak tepat. Beberapa di antaranya bahkan disebut-sebut sudah seharusnya ditutup. Praktik ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan akuntabilitas program MBG di lapangan.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," kata Syarief.
Dari pernyataan tersebut, terlihat jelas adanya aliran dana imbalan yang diberikan Asep kepada Sony Sanjaya. Uang tersebut merupakan hasil dari pengaturan titik-titik SPPG yang telah dimanipulasi. Pola ini menunjukkan adanya kongkalikong sistematis yang melibatkan pihak swasta dan pejabat publik.
Penahanan dan Jeratan Pasal
Usai penetapan status tersangka, langkah tegas langsung diambil. Asep Yusuf Somantri langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Ia kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam kasus ini, Asep dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti pun tak main-main, mengingat beratnya dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Artikel Terkait
Ancaman Bongkar 26 Nama Pejabat di Kasus Korupsi MBG Picu Bantahan Beruntun
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group
Mahfud MD Desak Kejaksaan Agung Bongkar Seluruh Jaringan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis hingga ke Daerah
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Bantah Terkait Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional