Pemukim Ilegal Israel Berusaha Bakar Masjid di Tepi Barat Saat Jamaah di Dalam

- Senin, 15 Juni 2026 | 08:25 WIB
Pemukim Ilegal Israel Berusaha Bakar Masjid di Tepi Barat Saat Jamaah di Dalam

PARADAPOS.COM - Sekelompok pemukim ilegal Yahudi berusaha membakar sebuah masjid di desa Burqa, Tepi Barat, pada Minggu malam saat jamaah masih berada di dalam gedung. Insiden ini menjadi bagian dari rangkaian aksi kekerasan yang meningkat di wilayah tersebut, termasuk pembakaran kendaraan dan perusakan lahan pertanian di kota-kota sekitar. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, kerusakan material dilaporkan cukup parah, memicu kecaman dari Kementerian Luar Negeri Palestina yang mendesak intervensi komunitas internasional.

Upaya Pembakaran Masjid di Burqa

Menurut laporan dari kantor berita setempat, para pemukim memulai aksinya dengan membakar kendaraan yang diparkir di dekat masjid di kawasan Ramallah. Tak berhenti di situ, mereka kemudian mengalihkan sasaran ke rumah ibadah itu sendiri. Kepala dewan desa Burqa mengungkapkan bahwa para pelaku mendobrak pintu masjid dan membakar bagian pintu masuk sebelum akhirnya melarikan diri.

Beruntung, jamaah yang berada di dalam gedung sigap memadamkan api sebelum sempat menjalar lebih jauh. Rekaman dari lokasi kejadian memperlihatkan kerusakan yang cukup parah pada struktur masjid, namun tidak ada laporan mengenai korban luka akibat serangan tersebut.

Serangan Terpisah di Deir Dibwan

Di kota terdekat, Deir Dibwan, insiden serupa juga dilaporkan terjadi pada waktu yang hampir bersamaan. Para pemukim disebutkan membakar dua kendaraan dan merusak beberapa lainnya. "Kendaraan yang terbakar hancur total oleh api," demikian laporan dari koresponden setempat.

Seorang koresponden melaporkan bahwa sekelompok penjajah menyerbu kawasan al-Marah, dekat pintu masuk barat kota. Mereka membakar dua kendaraan milik warga dan menghancurkan dua kendaraan lain yang diparkir di dekat masjid. Para pelaku melarikan diri setelah melakukan aksinya. Dua kendaraan yang terbakar hangus, sementara dua lainnya mengalami kerusakan material yang cukup parah. Beruntung, tidak ada korban luka yang dilaporkan dalam insiden ini.

Kota Deir Dibwan dan desa-desa di sekitarnya memang kerap menjadi sasaran serangan yang menargetkan warga Palestina dan harta benda mereka. Serangan ini kerap terjadi bertepatan dengan operasi pasukan pendudukan Israel di lapangan.

Penimbunan Lahan di Nahhalin

Pada hari yang sama, aksi lain terjadi di kota Nahhalin, sebelah barat Betlehem. Sekelompok pemukim, di bawah perlindungan pasukan pendudukan Israel, menimbun tanah dan batu di lahan pertanian di Lembah Al-Jamala. Sumber lokal menjelaskan bahwa lahan yang ditargetkan ditanami sekitar 200 pohon zaitun dan berdekatan dengan koloni Beitar Illit.

Lembah Al-Jamala sendiri selama bertahun-tahun menjadi sasaran pelanggaran pendudukan Israel. Pembuangan air limbah ke wilayah tersebut telah mengakibatkan kerusakan pada ratusan pohon anggur, almond, dan persik. Sumber yang sama menambahkan bahwa operasi penimbunan ini bertujuan untuk memperluas pagar koloni Beitar Illit. Kawasan itu mencakup ratusan dunum, dan perambahan terbaru ini berpotensi menyebabkan penyitaan hampir 200 dunum lahan.

Nahhalin telah lama menjadi target tindakan pendudukan Israel, termasuk penyitaan tanah, pembatasan perluasan kota, serta pembongkaran rumah dan bangunan pertanian demi perluasan pemukiman kolonial.

Kecaman dan Seruan Internasional

Menanggapi rangkaian insiden tersebut, Kementerian Luar Negeri Palestina mengeluarkan pernyataan kecaman pada Minggu malam. Mereka mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional untuk mengambil "tindakan segera dan konkrit" terhadap kekerasan pemukim Israel yang dinilai tidak terkendali.

Para kritikus menuding pemerintah Israel dan aparat penegak hukumnya sengaja menutup mata terhadap serangan kekerasan yang dilakukan oleh ekstremis pemukim. Dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan ini semakin mematikan dan terus meningkat, terjadi hampir setiap hari. Penangkapan terhadap pemukim jarang dilakukan, dan proses penuntutan bahkan lebih jarang lagi.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar