5. Jerman
Jerman memiliki hukum pidana bernama German Criminal Code (Strafgesetzbuch – StGB), yang mengatur sanksi bagi para pelaku korupsi, termasuk penyuapan dan penggelapan pajak.
Dalam dasar hukum ini, pelaku korupsi akan dikenakan hukuman penjara dan denda dengan durasi dan jumlah yang bervariasi tergantung tingkat pelanggaran dan apakah korupsi melibatkan hakim atau arbiter.
Pelaku korupsi dan penyuapan dapat dihukum pidana antara enam bulan hingga lima tahun penjara, serta kewajiban mengembalikan uang hasil korupsi.
Sementara untuk korupsi yang melibatkan hakim atau arbiter, hukumannya bisa lebih berat sekitar satu hingga sepuluh tahun penjara.
6. Malaysia
Malaysia memiliki sejumlah undang-undang yang mengatur berbagai tindak korupsi, salah satunya adalah Prevention of Corruption Act 1961 yang dijalankan oleh Badan Pencegah Rasuah (BPR).
Sejak 1997, undang-undang Malaysia telah mengesahkan hukuman yang cukup berat bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman penjara dan denda.
Untuk pelanggaran dengan kasus berat, hukuman penjara bisa lebih dari 20 tahun.
7. Singapura
Bukan hanya Malaysia, Singapura yang juga merupakan negara tetangga Indonesia, juga memiliki undang-undang antikorupsi yang mengatur segala bentuk kasus korupsi dan penyuapan di negaranya.
Para koruptor dihukum di bawah undang-undang Prevention of Corruption Act (PCA), dengan ancaman hukuman denda, penjara, hingga penyitaan aset, tergantung pada beratnya kasus.
Pelaku korupsi umumnya dikenakan denda hingga SGD100.000 (Rp1,2 miliar), hukuman penjara minimal lima tahun, atau keduanya.
Singapura juga tidak memperkenankan pejabatnya untuk menerima hadiah atau hiburan yang bernilai. Apabila ketahuan menerima hadiah ilegal, maka akan dikenakan denda atau hukuman penjara.
8. Inggris
Di Inggris, sanksi untuk kasus suap dan korupsi telah diatur dalam Bribery Act 2010.
Undang-undang ini mengatur kasus penyuapan dan korupsi di perusahaan swasta maupun badan hukum.
Setiap individu yang terlibat kasus penyuapan akan dikenakan hukuman berupa penjara paling lama 10 tahun atau denda tidak terbatas.
Badan Kejahatan Serius Inggris (SFO) menggunakan undang-undang ini untuk menindak kasus korupsi, menjadikannya salah satu dasar hukum anti-korupsi terkuat di dunia.
9. Prancis
Dasar hukum antikorupsi di Prancis bernama French Criminal Code, yang berlaku untuk kasus penyuapan dan korupsi.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa individu yang melakukan penyuapan dan korupsi akan dikenakan hukuman berupa pidana hingga 10 tahun, denda senilai EUR1 juta (Rp19,1 miliar), hingga penyitaan harta benda, tergantung tindak pidana korupsi yang dilakukan.
10. Korea Utara
Korea Utara merupakan salah atau negara paling tertutup di dunia, dengan sistem hukumnya yang sangat ketat.
Negara ini bahkan memberlakukan pembatasan informasi, terutama dari Korea Selatan. Jika ketahuan melanggar dapat menyebabkan hukuman bagi warganya.
Sistem hukum yang ketat juga berlaku untuk kasus korupsi. Pemerintah Korea Utara sering kali menjatuhkan hukuman berat, termasuk hukuman mati, kepada siapa pun yang dianggap mengancam kestabilan sosial dan politik negara.
Korupsi dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara, terutama jika melibatkan aset publik.
Salah satu contohnya adalah hukuman mati terhadap pejabat tinggi yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana pemerintah atau sumber daya negara.
Itulah 10 hukuman bagi para koruptor di berbagai negara. Dalam upaya memberantas korupsi, hukuman berat saja mungkin tidak cukup.
Perlu adanya reformasi struktural yang menyeluruh, sistem pengawasan yang transparan, dan pembelajaran anti-korupsi yang efektif untuk menciptakan pejabat publik dan masyarakat yang lebih bersih dari korupsi.
Sumber: Beautynesia
Artikel Terkait
AS dan Tiongkok Sepakat Buka Kembali Komunikasi Militer, Putus 3 Tahun
Trump vs Kanada: Iklan Reagan Picu Ketegangan Dagang AS-Kanada
Presiden Tanzania Samia Suluhu Hassan Menang Telak 97% di Pemilu 2025, Diwarnai Kecurangan dan 700 Korban Jiwa
700 Tewas dalam Demo Pemilu Tanzania 2025: Kronologi dan Fakta Korban Jiwa