4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Hukum Mahfud MD

- Kamis, 18 Desember 2025 | 03:25 WIB
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Hukum Mahfud MD
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian dan Pandangan Mahfud MD

Kasus Ijazah Jokowi: Analisis 4 Tahap Penyelesaian dan Pandangan Hukum Mahfud MD

PARADAPOS.COM - Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, memberikan analisis mendalam terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, persoalan ini sebenarnya mudah namun menjadi rumit karena terjadi kawin silang antara masalah politik dan hukum.

4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi Menurut Adi Prayitno

Adi Prayitno membeberkan empat tahapan kunci yang dapat menyelesaikan polemik ijazah Presiden Jokowi secara tuntas:

1. Klarifikasi dari UGM

Tahap pertama telah dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan. Namun, pernyataan ini dinilai belum cukup oleh sebagian pihak.

2. Penunjukkan Ijazah Asli oleh Jokowi

Tahap kedua, yang dianggap paling sederhana, adalah Presiden Jokowi menunjukkan dokumen ijazah aslinya. Namun, hal ini belum dilakukan dengan alasan dokumen pribadi dan preferensi untuk pembuktian di pengadilan.

3. Penyelesaian melalui Jalur Hukum di Pengadilan

Dengan telah ditetapkannya sejumlah tersangka, tahap ketiga adalah pembuktian di persidangan. Di sinilah data dan fakta dari kedua belah pihak akan diuji secara hukum.

4. Opsi Amnesti atau Abolisi

Jika kegaduhan terus berlanjut, Adi menyebut langkah keempat adalah pemberian amnesti atau abolisi oleh Presiden untuk tujuan rekonsiliasi politik dan menghentikan kontroversi.

Adi juga menyoroti keinginan publik yang cenderung menginginkan adanya pemenang dan pihak yang kalah dalam kasus ini, bukan sekadar perdamaian.

Analisis Hukum Mahfud MD: Hanya Pengadilan yang Bisa Tetapkan Keaslian Ijazah

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan penekanan berbeda. Ia menegaskan bahwa polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi tidak dapat diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian.

“Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” tegas Mahfud.

Mahfud menguraikan dua jalur penyelesaian yang proporsional:

  • Pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU): JPU berwenang mengembalikan berkas (P19) atau menghentikan perkara jika bukti dianggap tidak cukup.
  • Pembuktian di Persidangan: Hakim dapat memerintahkan pemeriksaan forensik substantif terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan.

Ia juga mengkritisi penerapan pasal-pasal seperti Pasal 310/311 KUHP dan UU ITE, serta menegaskan bahwa UGM tidak perlu diseret lebih jauh karena telah menyatakan status Jokowi sebagai alumnus.

Latar Belakang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster:

  • Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Dijerat dengan Pasal 310/311/160 KUHP dan UU ITE.
  • Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Sianipar (ahli forensik digital), Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Dijerat dengan pasal serupa dengan penambahan pasal tertentu UU ITE.

Kasus ini berawal dari laporan organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025. Sementara itu, gugatan perdata di PN Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur. UGM secara resmi telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan angkatan 1980 yang lulus pada 1985.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar