MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Pengamat: Alasan Minim Kontroversi Tidak Relevan
Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menolak pengunduran diri politikus Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menjadi sorotan. Seorang peneliti menilai alasan penolakan MKD ini tidak kuat karena hak untuk mundur adalah hak pribadi setiap anggota legislatif.
Kritik Pedas dari Peneliti SMRC
Saidiman Ahmad, Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), mengkritik keras keputusan MKD DPR. Menurutnya, alasan seperti minimnya kontroversi tidak bisa digunakan untuk membatasi inisiatif pribadi seorang anggota dewan.
"Alasan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati karena minim kontroversi sebenarnya tidak relevan, karena pengunduran diri itu adalah inisiatif pribadi. Mestinya Mahkamah Partai dan MKD menghormati itu," tegas Saidiman.
Ia menegaskan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak penuh untuk mengundurkan diri dengan alasan apapun, termasuk alasan pribadi, tanpa harus diintervensi oleh lembaga manapun.
Artikel Terkait
Partai Perindo Desak Revisi UU Pemilu, Parliamentary Threshold 4% Dinilai Buang 17 Juta Suara
Jokowi Absen di Kongres III Projo: Kekecewaan Relawan dan Sinyal Perubahan Arah
Oknum Polisi Tega Bunuh Dosen Cantik di Jambi, Motif Cemburu Buta Terungkap
Budi Arie Setiadi Ungkap Rencana Ganti Logo Projo ke Jokowi, Ini Alasannya