MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Pengamat: Alasan Minim Kontroversi Tidak Relevan
Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menolak pengunduran diri politikus Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menjadi sorotan. Seorang peneliti menilai alasan penolakan MKD ini tidak kuat karena hak untuk mundur adalah hak pribadi setiap anggota legislatif.
Kritik Pedas dari Peneliti SMRC
Saidiman Ahmad, Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), mengkritik keras keputusan MKD DPR. Menurutnya, alasan seperti minimnya kontroversi tidak bisa digunakan untuk membatasi inisiatif pribadi seorang anggota dewan.
"Alasan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati karena minim kontroversi sebenarnya tidak relevan, karena pengunduran diri itu adalah inisiatif pribadi. Mestinya Mahkamah Partai dan MKD menghormati itu," tegas Saidiman.
Ia menegaskan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak penuh untuk mengundurkan diri dengan alasan apapun, termasuk alasan pribadi, tanpa harus diintervensi oleh lembaga manapun.
Keputusan Resmi MKD DPR
Sebelumnya, MKD DPR RI secara resmi menyatakan bahwa Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto, tetap berstatus sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
Keputusan final MKD ini diambil setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara internal, dan juga merujuk pada putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Pernyataan Resmi Partai Gerindra
Di sisi lain, Partai Gerindra melalui Ketua Hariannya, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Majelis Kehormatan Partai tidak menemukan adanya kesalahan yang dilakukan oleh Rahayu Saraswati.
Dasco menjelaskan bahwa pernyataan kontroversial Saraswati yang viral di media sosial merupakan hasil editan yang telah mengubah makna aslinya. Selain itu, partai mengklaim tidak pernah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Saraswati, yang mana pengumuman mundurnya lebih dulu tersebar di media sosial di tengah tekanan publik.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara