Dukung Bareskrim! IPW Soroti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun dari Tambang Emas Ilegal di Lombok

- Minggu, 02 November 2025 | 18:50 WIB
Dukung Bareskrim! IPW Soroti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun dari Tambang Emas Ilegal di Lombok

Penegakan Hukum Menyeluruh untuk Semua Pihak Terlibat

Sugeng juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya pelaku utama, tetapi seluruh pihak yang terlibat dan membantu operasi tambang ilegal tersebut harus turut diperiksa dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Konfirmasi Penghentian Aktivitas dan Pelaku WNA

Brigjen Irhamni telah memastikan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal di Sekotong telah sepenuhnya dihentikan. Saat kunjungannya pada Selasa, 28 Oktober 2025, lokasi tambang tersebut telah dipasangi police line. Tambang ini sebelumnya dioperasikan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa kegiatan ini diduga dikoordinasikan oleh seorang WNA asal China berinisial HF. Namun, berdasarkan data imigrasi, HF tercatat telah meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Selain HF, terdapat 13 WNA asal China lainnya yang juga diduga terlibat dalam jaringan penambangan emas tanpa izin ini.

Halaman:

Komentar