Penegakan Hukum Menyeluruh untuk Semua Pihak Terlibat
Sugeng juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya pelaku utama, tetapi seluruh pihak yang terlibat dan membantu operasi tambang ilegal tersebut harus turut diperiksa dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konfirmasi Penghentian Aktivitas dan Pelaku WNA
Brigjen Irhamni telah memastikan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal di Sekotong telah sepenuhnya dihentikan. Saat kunjungannya pada Selasa, 28 Oktober 2025, lokasi tambang tersebut telah dipasangi police line. Tambang ini sebelumnya dioperasikan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa kegiatan ini diduga dikoordinasikan oleh seorang WNA asal China berinisial HF. Namun, berdasarkan data imigrasi, HF tercatat telah meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Selain HF, terdapat 13 WNA asal China lainnya yang juga diduga terlibat dalam jaringan penambangan emas tanpa izin ini.
Artikel Terkait
Klarifikasi Dadan Hindayana: Main Golf untuk Galang Dana Bencana Sumatera, Bukan Rekreasi
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos Gus Ipul untuk Korban Bencana: Syarat & Rincian Lengkap
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM Instagram: Isi Pesan & Bukti Unggahan