- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung
Pastikan Anda membawa persyaratan lengkap berikut untuk kelancaran proses:
- SIM asli yang masih berlaku (belum melebihi masa berlaku).
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (bisa didapatkan di lokasi).
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Catatan Penting:
- Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia.
- Lakukan perpanjangan jauh hari sebelum SIM habis masa berlakunya.
- Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pengurusan harus dilakukan di Satpas/Polres terdekat dengan proses seperti membuat SIM baru.
- Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
- Penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi syarat kesehatan berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.
Ingat, setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya. Ketentuan bagi pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas. Semoga informasi jadwal SIM Keliling Bandung hari ini bermanfaat.
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Ungkap Detik-detik Sembunyi di Plafon Saat Rumahnya Dijarah Massa
Cak Imin Dituding Retorika Murahan Soal Alfamart & Indomaret, Benarkah Ritel Raksasa Bunuh UMKM?
Pertemuan Jonan dan Prabowo: Fokus Bahas Program Prioritas, Bukan Utang Whoosh
Ledakan Tabung Elpiji 3 Kg di Pekalongan Tewaskan Ayah dan Bayi, Ibu Kritis di ICU