Barang Bukti Disita, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Untuk mendukung proses hukum, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah mobil Honda Jazz berwarna putih, sepeda motor Honda PCX, dan handphone (HP).
Waldi kini menghadapi tuntutan pidana atas perbuatannya. Sebagai anggota Polri, ia juga terancam sanksi etik berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Kronologi Kejadian di Perumahan BTN Al-Kautsar
Peristiwa pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat Kabupaten Bungo ini terjadi di kediaman korban, yang terletak di Perumahan BTN Al-Kautsar Residence 7, Kecamatan Rimbo Tengah. Kejadian ini berlangsung pada hari Sabtu, 1 November 2025.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melanjutkan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan dosen IAK Bungo ini.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: OTT, Penyegelan, & Kronologi Kasus
Klarifikasi Dadan Hindayana: Main Golf untuk Galang Dana Bencana Sumatera, Bukan Rekreasi
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos Gus Ipul untuk Korban Bencana: Syarat & Rincian Lengkap